Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Pungutan Uang Sukarela di SMA Negeri 6 Denpasar, Ketua Komisi IV DPRD Bali Bilang Nyeleneh

Rika Riyanti • Selasa, 16 Juli 2024 | 23:52 WIB
NYELENEH: Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta sebut  pungutan sukarela di di SMA Negeri 6 Denpasar sedikit nyeleneh karena memberatkan orang tua siswa.
NYELENEH: Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta sebut pungutan sukarela di di SMA Negeri 6 Denpasar sedikit nyeleneh karena memberatkan orang tua siswa.

BALIEXPRESS.ID – Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, memberikan tanggapan terkait kasus pungutan uang sukarela di SMA Negeri 6 Denpasar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini, meski diperbolehkan, tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa yang saat ini masih sulit.

“Ini kan musim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah selesai, jadi kadang kala kebijakan seperti ini sedikit nyeleneh,” ujar Gusti Putu Budiarta, Senin (15/7).

“Memang fasilitas sekolah yang tersedia belum cukup memadai. Namun sumbangan untuk sekolah dari siswa biasanya memberatkan orang tua siswa. Belum lagi membayar biaya lain seperti seragam sekolah,” lanjutnya.

Menurut Budiarta, kebutuhan untuk sarana dan prasarana sekolah seharusnya diajukan kepada pemerintah daerah melalui dinas pendidikan agar tidak membebani orang tua siswa.

“Semestinya kalau memang ada kebutuhan untuk sarana prasarana, mohon saja pada pemda ke Dinas Pendidikan, jadi tidak terbebani. Memang yang seperti ini harus sabar karena harus dibagi merata seluruh Bali. Harapan kita, kalau memang sekolah lewat komite, jangan sampai membebani masyarakat atau orang tua siswa,” tambahnya.

Budiarta juga menyoroti bahwa dalam aturan Permendiknas, pungutan seperti ini dibolehkan asalkan ada kesepakatan dengan orang tua siswa.

Namun, nominal yang cukup besar seperti Rp. 1,5 juta per siswa bisa sangat memberatkan.

 “Iya, karena dalam aturan Permendiknas memang dibolehkan sepanjang ada kesepakatan ortu siswa, tapi kan lumayan membebani Rp1,5 juta per siswa. Belum lagi membayar biaya lainnya,” paparnya.

“Kalau bisa janganlah ada kegiatan seperti itu di sekolah. Jangan sampai membebani, karena masyarakat masih dalam situasi ekonomi sulit,” tegasnya.

Harapannya, Budiarta menambahkan, adalah agar sekolah bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan fasilitas secara bertahap.

“Kalau memang fasilitas sekolah yang belum tercukupi, tersedia pelan-pelan lah berbicara dengan Disdik. Nanti kan bisa dikoordinasikan dengan pemda. Janganlah membebani begitu setiap kegiatan sekolah,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas X untuk tahun pelajaran 2024/2025.

Dalam surat tersebut, tercantum beberapa poin pembayaran, termasuk sumbangan sukarela untuk pengadaan AC sebesar Rp 1.500.000, yang bisa dibayar lunas atau dicicil tiga kali hingga bulan Oktober 2024. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua siswa.

Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, melalui Kepala Dinas KN Boy Jayawibawa, telah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dibenarkan dan akan memanggil kepala sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga telah meminta pengawasan ketat agar tidak ada kebijakan sekolah yang memberatkan orang tua siswa.

Editor : Nyoman Suarna
#uang #DPRD #bali #nyeleneh #Sukarela #Pungutan #komisi iv #SMA NEGERI 6 Denpasar #Ketua