BALIEXPRESS.ID- Misteri pemilik setengah kilogram narkoba jenis sabu yang diamankan Polda Bali dalam razia di Lapas Kelas II A Kerobokan pada Senin malam (15/7/2024) terungkap.
Pemilik sabu di Lapas Kerobokan tersebut sudah diamankan Polda Bali. Kini masih dalam pemeriksaan.
Polisi mendalami keterangannya untuk mengungkap modus operandi hingga sabu bisa masuk ke dalam Lapas Kerobokan.
Pun demikian dengan jaringan di dalam lapas, dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di lapas juga masih didalami.
“Tujuan kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di luar yang dikendalikan dari dalam lapas dan peredaran narkoba di dalam Lapas Kerobokan," ungkap sumber petugas, Rabu (17/7/2024).
Dalam razia tersebut, polisis menyisir kamar hunian. Tak hanya menemukan sabu.
Alat hisap sabu serta benda terlarang lainnya seperti telepon genggam dan perlengkapannya juga ditemukan di lapas terbesar di Bali tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan, sabar ya. Maaf, identitas pelaku, dan kronologi penangkapan belum bisa dibeberkan demi kepentingan penyelidikan," kata sumber.
Ia sebatas menyebut pemilik setengah kilogram sabu itu adalah seorang narapidana (napi) berinisial P. P ini diduga residivis narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Bali menemukan barang diduga narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kerobokan dalam sebuah penggeledahan.
Penemuan ini seolah menegaskan bahwa Lapas Kerobokan yang merupakan lapas terbesar di Bali telah menjadi tempat peredaran gelap narkoba.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Bali, pihak Ditnarkoba masuk ke Lapas Kerobokan untuk melakukan pengembangan.
Itu karena banyak pengedar narkoba yang ditangkap selama ini mengaku barang bukti dikendalikan dari Lapas Kerobokan.
"Ternyata benar, ada temuan BB narkoba setengah kilo banyaknya di depan salah satu blok di dalam lapas," ungkap sumber petugas Polda Bali, Selasa (16/7/2024).
Barang bukti itu berada di kawasan blok napi narkoba. Terkait informasi ini, Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra enggan memberikan komentar kepada media.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Masih pengembangan," singkatnya. (*)
Editor : I Made Mertawan