Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belum Ada Damai, King Vikacu Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan Jagabaya Kuta, Kini Mendekam di Sel Tahanan

I Gede Paramasutha • Selasa, 23 Juli 2024 | 00:33 WIB
Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu mengenakan seragam tahanan Polsek Kuta.
Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu mengenakan seragam tahanan Polsek Kuta.

BALIEXPRESS.ID - Penganiayaan yang dilakukan Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu terhadap petugas Jagabaya bernama I Made Umariana di Pantai Kuta, Kuta, Bali, Kamis (18/7), membuatnya harus menjalani proses hukum di Polsek Kuta.

Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu diduga menganiaya seorang Petugas Jagabaya Kuta bernama I Made Umariana (33).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024) dini hari di sekitar Skate Park Kuta.

Baca Juga: TOK! Sekda Bangli Giri Putra Mengundurkan Diri sebagai ASN, Siap Ikut Pilkada 2024

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kejadian berawal saat I Made Umariana sedang berpatroli menggunakan sepeda motor.

Ia melihat salah satu teman King Vikacu yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat dengan ugal-ugalan di depan SD 1 Kuta.

I Made Umariana kemudian menegur teman King Vikacu, namun King Vikacu tidak terima dan mengajaknya menyelesaikan masalah di parkiran Skate Park Kuta.

Baca Juga: Penjelasan Stefano Cugurra Usai Bali United Dikalahkan Arema FC di Stadion Dipta

Setibanya di lokasi, King Vikacu langsung melayangkan pukulan ke dahi dan bibir I Made Umariana.

Tak berhenti di situ, King Vikacu juga memukul kepala bagian belakang I Made Umariana hingga terjatuh.

Ia kemudian menarik rambut I Made Umariana dan terus memukulnya. Akibatnya, I Made Umariana mengalami benjol di kepala belakang.

Baca Juga: Semeton Dewata Marah Usai Bali United Dipermalukan Arema FC: Di Bawah Pelatih Buruk, Pemain Terbaik pun Kocar-kacir

King Vikacu kemudian melarikan diri, namun I Made Umariana berhasil melapor ke Polsek Kuta.

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap King Vikacu di rumahnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara.

Pemuda yang doyan standing di jalan umum itu kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Pasek Sudina, Senin (22/7/2024).

Dia menerangkan, tersangka Eka Putra saat ini juga ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut sebelum nantinya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya betul ditahan di Ruang Tahanan Polsek Kuta," ujarnya, dikonfirmasi pada Senin (22/7).

Saat ini polisi sedang melengkapi berkas perkara pemuda 21 tahun tersebut. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #king vikacu #jagabaya #penganiayaan #gusti kadek eka putra #kuta