Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

King Vikacu Dianggap Tidak Melakukan Penganiayaan Berat, Terancam Hukuman Penjara Tidak Sampai 5 Tahun

Y. Raharyo • Selasa, 23 Juli 2024 | 00:58 WIB
Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu, pelaku penganiayaan terhadap petugas Jagabaya Kuta.
Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu, pelaku penganiayaan terhadap petugas Jagabaya Kuta.

BALIEXPRESS.ID - Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap petugas Jagabaya bernama I Made Umariana di Kuta, Bali, pada Kamis (18/7/2024).

King pria 21 tahun juga sudah ditahan di Sel Tahanan Polsek Kuta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Pasek Sudina, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, King Vikacu viral di media sosial karena aksinya standing memakai sepeda motor.

Kasus ini berawal saat I Made Umariana sedang berpatroli di sekitar SD 1 Kuta dan melihat salah satu teman King Vikacu yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat dengan cara standing di lampu merah.

I Made Umariana kemudian menegur teman King Vikacu, namun King Vikacu tidak terima dan mengajaknya menyelesaikan masalah di parkiran Skate Park Kuta.

Di parkiran Skate Park Kuta, King Vikacu langsung memukul dahi dan bibir I Made Umariana.

Ia kemudian memukul kepala bagian belakang I Made Umariana hingga terjatuh dan menarik rambutnya sambil terus memukul. Akibatnya, I Made Umariana mengalami benjol di kepala belakang.

King Vikacu kemudian melarikan diri, namun I Made Umariana berhasil melapor ke Polsek Kuta.

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap King Vikacu di rumahnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara.

Kompol Agus Pasek Sudina mengungkapkan bahwa Gusti Kadek Eka Putra dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandas dia.

Dengan memasang Pasal 351 (1) KUHP, maka penyidik menganggap bahwa korban tidak mengalami luka berat. 

Sebab, kalau korbannya mengalami luka berat akan menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," demikian bunyi pasal 351 ayat (2) KUHP.

Sedangkan kalau korbannya meninggal dunia, biasanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #king vikacu #jagabaya #penganiayaan #gusti kadek eka putra #kuta