Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pratima di Gedong Simpen Merajan di Buleleng Digasak Maling, Pemuda 27 Tahun Ditangkap di Banyuning

Dian Suryantini • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:25 WIB
Tersangka pencuri pratima yang ditangkap Polres Buleleng
Tersangka pencuri pratima yang ditangkap Polres Buleleng

BALIEXPRESS.ID – Ketut Hendra Yuliawan alias To’e akhirnya tertangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian. Pemuda 27 tahun dari Kelurahan Astina, Buleleng, Bali, itu hanya tertunduk saat polisi merilis kasus pencurian yang dilakukannya. To’e ditangkap pada 5 Juli 2024.

Ia terlibat kasus pencurian pratima yang tersimpan pada gedong simpen di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada bulan Maret 2024.

To’e juga sebelumnya pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali atas kasus pencurian.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi, Made Switrini, yang merupakan Jro Mangku Merajan, saat sedang melaksanakan sembahyang di sanggah merajan.

Ketika membuka gedong simpen, ia menemukan barang-barang berserakan dan setelah diperiksa, diketahui bahwa beberapa barang berharga telah hilang.

Barang-barang yang hilang tersebut antara lain dua buah keris kecil, kalung emas untuk pralingga kecil-kecil seberat 36 gram, 12 buah gelang emas, enam pasang giwang, 12 bunga emas, dua bunga emas cempaka kecil, dua utas tali bangkiang kepala terbuat dari emas, dua pasang pertima, dan satu moncong bale bagia.

Atas kejadian ini, saksi langsung menghubungi kelian dadia dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Buleleng. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, melalui penyelidikan lebih lanjut, identitas pelaku pencurian tersebut berhasil diungkap.

Pelaku diketahui bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, seorang residivis.

Polisi lantas menemukan pelaku di rumah bibinya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Sekitar pukul 04.00 WITA, dia masuk ke Sanggah Merajan Pande Dauh Margi melalui pintu kecil dan menuju gedong penyimpanan yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya dan membawanya pulang,” kata dia, Kamis (25/7).

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Sanggah Merajan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam aksinya, pelaku masuk melalui pintu sanggah yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian membuka penyimpanan pratima dan mengambil tiga pratima (arca/patung), satu kotak perhiasan berwarna hitam berisi enam perhiasan bunga emas, satu gelang warna hijau, dan satu keris kecil.

Tidak hanya itu, satu cakep lontar juga turut dilarikan To’e serta 517 uang kepeng atau pis bolong.

Saat ditanya, To’e mengaku barang-barang curiannya sudah sempat dijual. Ia menjual beberapa perhiasan emas tersebut ke tukang emas di pinggir jalan. Hasil penjualan dari barang-barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah terjual seharga Rp 4,7 juta. Kalau lontarnya saya tidak jual, saya bawa pulang,” ujarnya sambil tertunduk.

Terhadap tersangka To’e, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #pencurian #pratima #buleleng