Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perda Bali tentang Menaikkan Layangan akan Direvisi, Lokasi yang Boleh dan Tidak akan Diatur Lebih Jelas

Rika Riyanti • Kamis, 25 Juli 2024 | 22:17 WIB
Sejumlah Sekaa layangan menurunkan layang-layang saat mengikuti Festival Layangan Bali 2023 di Pantai Padanggalak, Denpasar, Minggu (23/7). #bali #layangan
Sejumlah Sekaa layangan menurunkan layang-layang saat mengikuti Festival Layangan Bali 2023 di Pantai Padanggalak, Denpasar, Minggu (23/7). #bali #layangan

BALIEXPRESS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali segera membentuk satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk mengatur aktivitas layangan atau layang-layang di setiap wilayah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta, dalam wawancara baru-baru ini.

"Saat ini sedang dibahas dalam rapat di Otoritas Bandara (Otban). Salah satu topiknya adalah efektivitas satgas yang sudah ada. Kita perlu memperbaiki efektivitas satgas tersebut," ujar Samsi.

Samsi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam mengatur aktivitas layang-layang adalah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat.

"Kewenangan ada di pemerintah pusat, sehingga kita perlu bentuk keputusan bersama yang memungkinkan kita menerapkan regulasi yang sesuai," jelasnya.

Dalam rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap kesulitan mengatur aktivitas layang-layang karena regulasi dipegang oleh pusat, bukan daerah. Samsi menyatakan bahwa perlu ada revisi peraturan daerah (Perda) untuk menyelaraskan pengaturan.

"Usulan revisi Perda sudah ada, terutama untuk mengatur keselamatan dan ketertiban di udara, termasuk layang-layang dan bisnis terkait," kata Samsi.

Satgas yang akan dibentuk ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat layang-layang serta mengurangi pelanggaran. Menurut Samsi, layang-layang merupakan bagian dari tradisi Bali yang harus dikelola dengan baik.

"Target utama satgas ini adalah mengurangi kecelakaan akibat layang-layang dan pelanggaran terkait aktivitas tersebut. Karena layang-layang merupakan tradisi, perlu ada tempat dan aturan main yang jelas, termasuk ketinggian yang diperbolehkan," ungkapnya.

Samsi menyebutkan bahwa Dishub Bali akan mengusulkan revisi Perda nomor 9 tahun 2000 yang saat ini hanya mengatur kawasan bandara. Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat banyaknya perubahan dalam 24 tahun terakhir, termasuk perkembangan teknologi seperti drone.

"Perda nomor 9 tahun 2000 memang belum mengatur wisata udara secara spesifik. Dengan perkembangan sekarang, perlu ada sinkronisasi antara pengaturan layang-layang dan helikopter," tutur Samsi.

Samsi menekankan bahwa keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama dalam pengaturan ini. Pemerintah daerah akan menyampaikan hasil evaluasi dan usulan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

"Kita akan melakukan evaluasi dan menunggu hasil dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk usulan-usulan lebih lanjut. Proses pemeriksaan KNKT masih berlangsung dan kita tunggu hasilnya," pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan keselamatan udara di Bali bisa lebih terjamin, sambil tetap melestarikan tradisi layang-layang yang menjadi bagian budaya masyarakat Bali.***

Editor : Y. Raharyo
#bali #helikopter jatuh #layangan #perda #layang layang