Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Salah Satu Trio Maling Berasal dari Lampung, Baru Tiga Bulan di Buleleng, Embat 10 Motor untuk Beli Narkoba

Dian Suryantini • Kamis, 25 Juli 2024 | 22:50 WIB
NARKOBA: Salah satu pelaku curanmor berasal dari Lampung. Dia baru tiga bulan di Bali, tetapi sudah embat 10 motor untuk beli narkoba.
NARKOBA: Salah satu pelaku curanmor berasal dari Lampung. Dia baru tiga bulan di Bali, tetapi sudah embat 10 motor untuk beli narkoba.

SINGARAJA, BALI EXPRESS  - Tiga tersangka pencuri sepeda motor di Buleleng berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng.

Trio maling tersebut adalah Billy Pratama, 37, Putu Suwariana, 40, dan Gede Agus Priyana Putra, 26.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari tiga tersangka tersebut, salah satunya berasal dari Lampung.

Dia adalah Billy Pratama, pria 37 tahun yang baru tinggal di Singaraja Buleleng sejak 3 bulan. Ia bekerja sebagai buruh proyek.

Saat melakukan pencurian sepeda motor, Billy bertugas sebagai pemetik atau pencuri barang secara langsung.

“Uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Mereka juga mencuri 10 sepeda motor lainnya di kawasan Buleleng,” ujarnya, Kamis (25/7) siang.

Billy dibantu rekannya Putu Suwariana, 40, dari Desa Anturan yang bertugas membantu Billy mendorong sepeda motor yang dicuri.

Selain itu, Putu Suwariana juga memiliki tugas sebagai tukang gadai.

Sementara, tersangka Gede Agus Priyana Putra, 26, juga memiliki tugas membantu Billy mendorong sepeda motor yang dicuri.

“Sepeda motornya digadaikan. Satu motor ada yang Rp 3 juta, Rp 1,8 juta dan Rp 4 juta. Tergantung jenis motornya,” ungkap Suwariana saat dirilis Polres Buleleng.

Atas kejadian tersebut, polisi menghimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Buleleng.

Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun dan diwajibkan membawa surat-surat serta identitas diri.

“Gratis! Bawa STNK, KTP. Lalu kenali kendaraannya. Kalau yang masih nyicil, lengkapi dengan surat keterangan dari finance juga,” ujar Kapolres Widwan.

Atas perbuatannya trio maling ini disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Seperti diungkap, trio maling ini dibekuk usai menggondol sepeda motor milik Luh Eni Kusuma Yanti.

Perempuan 38 tahun dari Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng itu kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan.

Kejadiannya berawal ketika  Luh Eni sedang mengambil pesanan nasi bungkus di kawasan jalan Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Jumat (28/6), pukul 14.15 Wita.

Ia memarkir sepeda motornya tepat di depan warung nasi campur.

Usai mengambil pesanan dan hendak pulang sekitar pukul 14.30 Wita, ia mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.

Luh Eni lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng.

Editor : Nyoman Suarna
#narkoba #maling #trio #lampung #motor #buleleng