Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Optimalkan Inovasi UCOK, Disperinaker Gandeng Disdukcapil

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 26 Juli 2024 | 14:32 WIB

Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa dan Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan menandatangani MoU pemanfaatan data kependudukan yang disaksikan Sekda Adi Arnawa, Selasa (23/7).
Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa dan Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan menandatangani MoU pemanfaatan data kependudukan yang disaksikan Sekda Adi Arnawa, Selasa (23/7).

BALIEXPRESS.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pelakaanaan program Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK).

Hal ini untuk memudahkan akses data kependudukan. Terutama untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Getol Kelola Sampah Plastik, BSI Rumah Plastik Mandiri Terbaik Kedua Nasional

Hal ini ditunjukkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan disaksikan oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (23/7) di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung.

Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan menyampaikan, terima kasih kepada Kadis Dukcapil karena telah memfasilitasi hak akses atas data kependudukan. Data ini disebutkan sangat bermanfaat untuk pelayanan dalam mengoptimalkan layanan inovasi UCOK.

“Saat ini difokuskan kepada pekerja rentan dengan jumlah 150.045 orang, agar tahun 2026 seluruhnya dapat dilindungi dengan Jamsostek,” ujar Eka Merthawan.

Baca Juga: Mesin Pengolahan Sampah di TPA Peh Mulai Beroperasi, Produksi RDF Belum Optimal

Kadis Dukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa menyatakan, perjanjian kerjasama ini tercatat dengan Nomor 119/799/Disdukcapil/2024 dan Nomor 119/01/Disperinaker/2024. Hal ini bertujuan memberikan hak akses atas Data Kependudukan kepada Lembaga Pengguna, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akses data tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi dan keamanan negara. Persetujuan ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: BNI Finance Bukukan Pembiayaan Rp2,89 Triliun pada Semester I-2024, Melesat 216 Persen

 Dasar dari perjanjian kerjasama ini adalah Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/11352/Dukcapil tertanggal 31 Juli 2023 yang mengatur Persetujuan Permohonan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Sekda Badung Adi Arnawa mengapresiasi Kadis Dukcapil dan Kadis Perinaker beserta jajarannya.

Baca Juga: Sejarah Desa Banjar: Dahulu berupa Hutan Ilalang, Dibangun oleh Ida Pedanda Sakti Ngurah Pemade, Geriya Gede Banjar Sebagai Titik Nol Kilometer

Terlebih dalam hal ini telah kerja keras membuat inovasi layanan. Inovasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Badung.

“Saya apresiasi Kadis Dukcapil dan Kadis Perinaker karena inovasi layanan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Badung,” ucapnya. (esa)

Editor : Wiwin Meliana
#ucok #disperinaker badung #disdukcapil #kerjasama