BALIEXPRESS.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan potensi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak tahun 2024 ini sangat besar.
Potensi ini diketahui selama proses pencegahan dan pengawasan selama berjalannya proses sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih dari Tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024.
Baca Juga: Bawaslu Gianyar Temukan 165 Masalah dalam Coklit, 10 Pemilih Memenuhi Syarat Tidak Masuk DPT
Pasalnya di beberapa kecamatan disebutkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ketut Narta, ada pemilih yang menyatakan tidak akan datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan lokasi TPS yang jauh dan disebabkan oleh faktor kesehatan dan usia (pemilihnya sudah lansia berusia diatas 80 tahun).
"Kondisi ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Tabanan, seperti di Banjar Bendul Desa Jegu Kecamatan Penebel dan Banjar Bada Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat. Jarak TPS nya mencapai 2 kilometer dengan akses jalan yang beton, sehingga pemilih Lansia mengaku takut untuk datang ke TPS meski sudah dibonceng oleh keluarganya," jelasnya Kamis (25/7).
Kondisi ini, dilanjutkan Narta disebabkan karena jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tabanan untuk Pilkada 2024 ini, mengalami penciutan dari sebelumnya 1.643 TPS pada Pemilu 2024 menjadi 849 TPS pada Pilkada 2024.
"Dengan penciutan jumlah TPS ini, maka jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilkada 2024 dua kali dari jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu. Pada Pilkada 2024, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal berjumlah 600 orang sedangkan dalam Pemilu 2024 jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal mencapai 300 orang," urainya.
Baca Juga: Optimalkan Inovasi UCOK, Disperinaker Gandeng Disdukcapil
Selain temuan tersebut, Bawaslu Tabanan juga menemukan adanya pemilih yang berada di wilayah Teritorial Unik di Kecamatan Selemadeg Barat, dimana satu wilayah terdiri dari 3 (tiga) Desa dan 2 (dua) Kecamatan.
Dengan adanya temuan tersebut Bawaslu Tabanan ditambahkan anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winari, telah mengeluarkan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tabanan yang berisi saran perbaikan.
Baca Juga: Getol Kelola Sampah Plastik, BSI Rumah Plastik Mandiri Terbaik Kedua Nasional
"Adapun temuan yang kami temukan, salah satunya adalah prosedur pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Pantarlih tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih tidak menempelkan stiker dirumah pemilih yang telah dicoklit, Pantarlih tidak menandai Pemilih disabilitas dan adanya kesalah penulisan pada stiker coklit," tambahnya. (gek).
Editor : Wiwin Meliana