BALIEXPRESS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Kesalahan ini terutama terjadi di Kecamatan Nusa Penida dan beberapa kecamatan lainnya.
Salah satu temuan Bawaslu adalah di TPS 01 Desa Toya Pakeh, di mana petugas coklit tidak mencatat data pemilih disabilitas dengan benar.
Kemudian stiker yang ditempelkan salah penulisan dan tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas, meskipun ada anggota keluarga dengan disabilitas fisik dan mental.
Hal serupa juga ditemukan di Desa Batumadeg, di mana nama kepala keluarga dan data disabilitas tidak dicatat dengan tepat.
Kesalahan penulisan juga banyak ditemukan di Kecamatan Nusa Penida, mulai dari penulisan nama keluarga, tanggal pada stiker, hingga jumlah kepala keluarga. Meski sudah diperbaiki oleh petugas coklit, Bawaslu tetap mencatat kesalahan ini sebagai pelanggaran.
Di wilayah daratan, kesalahan serupa juga ditemukan. Di Kelurahan Semarapura Kangin, nama pemilih yang telah meninggal dunia di Kampung Lebah Lingkungan Lebah masih tercantum dalam daftar pemilih.
Selain itu, di Desa Kamasan, Kelurahan Semarapura Tengah, dan Kelurahan Semarapura Kelod, ada pemilih yang belum dicoklit.
Di Kecamatan Dawan, masalah lain muncul dengan pemilih yang sudah dicoklit namun belum dipasangi stiker di Desa Gunaksa dan Desa Pikat. Di Desa Kusamba, nama orang yang sudah meninggal masih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) karena keluarga belum mengurus akta kematian.
Kecamatan Banjarangkan juga menghadapi masalah serupa. Di Desa Takmung, nama pemilih yang sudah meninggal dan memiliki akta kematian masih muncul di daftar pemilih. Di Desa Tusan, pemilih yang telah menikah dan pindah masih terdaftar di desa tersebut meskipun sudah tidak termasuk dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
Baca Juga: Mesin Pengolahan Sampah di TPA Peh Mulai Beroperasi, Produksi RDF Belum Optimal
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, menegaskan bahwa Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan. "Sesuai dengan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu, fokus utama kami adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Pengawasan ini mencakup pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan," tegasnya.
Bawaslu berharap agar kesalahan-kesalahan ini segera diperbaiki untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana