Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Warga Serangan Datangi Kantor MDA Bali: Pemicunya Persoalan Bendesa Adat

Rika Riyanti • Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:52 WIB
AKSI: Puluhan warga Desa Adat Serangan melakukan aksi protes di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat (26/7). 
AKSI: Puluhan warga Desa Adat Serangan melakukan aksi protes di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat (26/7). 

BALIEXPRESS.ID – Puluhan warga Desa Adat Serangan melakukan aksi protes di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat (26/7).

Mereka menuntut segera dilaksanakannya pelantikan bendesa adat baru yang telah dipilih untuk periode 2024-2029.

Aksi ini dipicu oleh keputusan MDA Provinsi Bali yang memperpanjang SK prajuru lama hingga 31 Desember 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019.

Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara, Bagian Hukum MDA Provinsi Bali, menanggapi aksi tersebut.

"Sudah dicatat. Sudah ada jalan yang benar yang baik. Namanya manusia ada kesalahan, mari didoakan semoga lancar di desa adat Serangan. Kesepakatan tadi sudah disetujui prajuru dan panitia kalian. Pararem kalian perlu diperbaiki lagi sedikit dan diregistrasi di dinas PMA sesuai perda 4 tahun 2019 dan pergub 4 tahun 2020,” katanya.

Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara juga menegaskan pentingnya kesepakatan yang telah dicapai antara prajuru dan panitia.

"Mari kita setujui peraturan yang sudah berlaku. Semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pemilihan prajuru membuat masalah," ujarnya.

I Wayan Patut, koordinator lapangan aksi protes, menyatakan, tuntutan utama pihaknya adalah agar MDA Provinsi Bali segera mencabut SK perpanjangan prajuru lama.

“Bendesa sekarang sudah menjabat dua periode, kurang lebih 10 tahun. SK perpanjangan ini tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2019. Kami khawatir SK perpanjangan ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat,” jelasnya.

Patut menjelaskan bahwa masa jabatan bendesa periode 2019-2024 berakhir pada 26 Mei 2024.

"Kami akan mengadakan upacara mejaya-jaya untuk bendesa terpilih periode 2024-2029 pada 5 Agustus 2024. Jika SK perpanjangan ini tidak dicabut, prosesi ritual ini bisa terganggu. Kami berharap MDA Bali bisa memahami ini," tambahnya.

Wayan Patut mengungkapkan kekhawatirannya, "Kami khawatir SK perpanjangan ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat. SK dari MDA Kota berlaku sampai 31 Juli, sedangkan SK dari MDA Provinsi berlaku sampai 31 Desember. Ini bisa menjadi ancaman bagi kelancaran prosesi upacara mejaya-jaya."

Patut juga menyoroti proses penentuan bendesa yang sudah melalui parum desa dan disaksikan oleh MDA.

"Ini sangat disayangkan jika menjadi pemantik kehancuran di Serangan karena SK perpanjangan dari Provinsi," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Serangan meminta MDA Provinsi Bali untuk segera mencabut SK perpanjangan prajuru lama dan mengukuhkan bendesa terpilih periode 2024-2029.

"Kami berharap MDA Bali bisa segera menyelesaikan masalah ini agar proses upacara mejaya-jaya dapat berjalan dengan damai dan aman," tutup Patut. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #bendesa #mda #desa adat #serangan #denpasar