BALIEXPRESS.ID - Irjen Pol Daniel Adityajaya telah diangkat menjadi Kapolda Bali berdasarkan telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara sejak 24 Januari 2022.
Meski memiliki segudang prestasi, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini juga memiliki catatan kontroversial terkait penanganan kasus perselingkuhan di lingkungan kepolisian.
Masih ingat Iptu Haeruddin? Mantan Kepala Bagian Rohani dan Jasmani (Rohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara) itu dilaporkan oleh istrinya sendiri karena selingkuh dan menikah secara siri dengan adik iparnya, yakni adik dari istrinya.
Kejadian ini sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial karena Haeruddin hanya mendapatkan sanksi ringan setelah putusan sidang kode etik Polri di Polda Kaltara pada 17 November 2022. Dia tidak dipecat dari kepolisian.
Pada tahun 2021, Iptu Haeruddin menikahi Nirmalasari Alwi, 34, janda dua anak yang merupakan adik kandung dari istrinya, Asnar Pratiwi Alwi. Pernikahan berlangsung di Sulawesi Selatan.
Pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Asnar, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kaltara. Namun, Iptu Haeruddin hanya menerima sanksi berupa mutasi dengan demosi selama dua tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Putusan tersebut dianggap tidak adil oleh Asnar Pratiwi Alwi, yang merasa dikhianati oleh suaminya. Selain memperjuangkan masalah kode etik yang dirasakannya tidak adil, Asnar juga memperjuangkan haknya terkait pernikahan suaminya tanpa izin, yang dalam Pasal 279 KUHP dapat dihukum penjara maksimal lima tahun.
Asnar juga telah melaporkan pernikahan siri suaminya ke Polda Sulsel, sesuai dengan lokasi pernikahan tersebut. Namun, proses hukum berlangsung lambat.
Asnar Pratiwi juga diundang ke sejumlah podcast, seperti di kanal Youtube Uya Kuya Tv hingga Youtube Irma Hutabarat. Dalam podcast dia mengungkapkan kekecewaannya dan menyindir bahwa "polisi lapor di polisi dilindungi polisi," menggambarkan kesulitannya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Selama lebih dari satu tahun sejak melapor ke Polda Kaltara pada tahun 2021, Asnar berharap institusi kepolisian dapat bersikap adil. Namun, putusan sidang kode etik pada 17 November 2022 dianggapnya tidak memberikan keadilan.
Asnar juga menyebut bahwa Polda Sulsel telah menyelidiki TKP pernikahan siri Iptu Haeruddin, tetapi belum ada perkembangan signifikan.
Meskipun Asnar juga telah melaporkan kasus perzinahan ke Polda Kaltara, tidak ada tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Kaltara, dan ia terus diminta untuk bersabar. Asnar berharap Kapolri dapat menindaklanjuti laporan-laporannya dan mengambil tindakan tegas terhadap kasus suaminya yang diduga berselingkuh dan berpoligami tanpa izin istri.
Kini, Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang saat menjadi Kapolda Kaltara tidak memecat Iptu Haeruddin meski terbukti melakukan pelanggaran serius, diangkat menjadi Kapolda Bali. ***
Editor : Y. Raharyo