BALIEXPRESS.ID-Insiden helikopter terlilit tali layangan juga ditanggapi oleh Anggota DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta.
Parta mengatakan, Perda tentang layang-layang telah diketok palu sewaktu ia menjabat anggota DPRD Provinsi Bali sekitar Tahun 2000. Hanya saja, Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang helikopter.
“Dulu waktu kami membuat Perda itu, kami hanya mengatur tentang kapal terbang (pesawat,red),” jelasnya dalam acara haluan pembangunan Bali masa depan 100 Tahun Bali Era Baru di Balai Budaya Gianyar, Rabu (31/7).
Baca Juga: Layang-layang vs Helikopter, Wayan Koster; Harus Diatur Agar Sama-sama Bisa Jalan
Perda itu mengatur tentang radius zona tertentu dilarang menaikkan layang-layang.
“Waktu itu jaraknya 9 kilometer dari Airport ke arah Gianyar. Intinya karena kita pada saat itu, layangan itu ada di Padanggalak. Bukan di tempat yang sekarang. Dulu hamparannya masih sangat luas,” ujarnya. Selama periode itu, Parta pun memastikan tidak ada insiden layang-layang sampai menyentuh pesawat saat lepas landas hingga mengudara.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata muncul usaha jasa yang memanfaatkan ruang udara pulau Bali sebagai atraksi wisata.
Baca Juga: Sekda Bali Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Cegah Anak Terlibat Judi Online
Hal ini pun belum tertuang secara spesifik dalam Perda.
“Kita tidak sampai pada persoalan bahwa di udara akan jadi ruang untuk kebutuhan jasa pariwisata. Sehingga kita tidak mengatur tentang helikopter,” jelasnya.
Saat ini, ketika usaha jasa ini bertumbuh dan berkembang di Bali, maka menurut Parta perlu ada revisi Perda.
“Bagaimana caranya kita tetap hormati adanya kemajuan teknologi karena kita sebagai daerah wisata. Tapi di sisi lain, tentang tradisi, hobi, kreativitas dan inovasi dari anak muda kita harus tetap dilestarikan. Karena layangan bukan saja sesuatu yang diterbangkan, tapi juga dia berdimensi filosofis, bahkan bercerita tentang legenda. Oleh karena itu dia harus tetap ada. Tinggal kita atur tempatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Video Intim di Buleleng: Sekda Bali Desak Pembinaan Lebih Ketat di Sekolah
Pun demikian dengan usaha jasa helikopter harus diatur.
Jangan sampai rute terbangnya terlalu bebas, sehingga tidak akan ada tempat yang leluasa menaikkan layangan.
“Kalau helikopter dibiarkan tanpa aturan, terbang kemana saja apalagi sedang melihat tanah, terbangnya akan sangat rendah. Bisa ngezoom ke Buleleng, Karangasem atau desa-desa di Gianyar dan sebagainya. Kalau itu tidak diatur otomatis tidak ada lagi tempat menaikkan layangan,” ujarnya.
Maka dari itu, Parta mendorong Pj Gubernur Bali beserta DPRD Provinsi Bali agar melakukan revisi terhadap Perda larangan menaikkan layangan di Bali.
Baca Juga: Jejak Sejarah Desa Selulung Kintamani: Dari 7 Jadi 1, Ada Peran Pasek Nyoman Sadri
“Agar mengakomodir kapan boleh melayangan, dimana melayangan, menjadi jelas. Kapan juga boleh gunakan helikopter sebagai jasa pariwisata dll, ketinggiannya berapa juga harus jelas. Sanksi dipertegas. Intinya, kita hormati perkembangan teknologi maupun jasa atraksi wisata jasa. Tapi karena Bali ini sudah seperti ini, Bali ini memang unik, jadi gak bisa seperti daerah lain, jadi harus diatur agar sama sama bisa jalan,” ujar Parta.(nan)
Editor : Wiwin Meliana