BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Sektor Kuta Utara memanggil pihak PT. Suka Rental untuk mengklarifikasi video viral live DJ dan sexy dancer di atas mobil bak terbuka.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh sebuah akun tiktok @dyonariimbawa pada Jumat (26/07/2024) di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan pihaknya mengundang PT.Suka Rental yang beralamat di Jalan Beraban Desa Beraban Kediri Tabanan untuk mengklarifikasi adanya video viral tersebut.
Menurut Kapolsek Yusuf Dwi kejadian viral diwilayah hukum polsek Kuta Utara itu mengundang kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Tak hanya itu, polsek Kuta Utara juga melakukan tilang terhadap pengendara mobil pickup merek Daihatsu Grandmac warna hitam bernomor polisi B 9948 TAT.
Baca Juga: Diduga Masalah Asmara, seperti Ini Kronologi Kasus Pembunuhan di Kintamani
Mobil tersebut digunakan saat pawai oleh PT.Suka Rental karena melanggar pasal UU LLAJ no.22 tahun 2009 yaitu pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) mempergunakan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti 1 lembar STNK kendaraan tersebut atas nama Nurbayanti.
Pihaknya juga masih mendalami apakah kegiatan tersebut ada unsur pidananya atau tidak.
“Kami masih mendalami atau masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: TRAGIS! Warga Kintamani Bali Tewas Ditebas di Kolam Air Hangat, Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolsek Yusuf Dwi pun menghimbau kepada masyarakat apabila menggelar kegiatan yang mengundang perhatian public agar dilengkapi dengan izin.
“Dan tidak menabrak aturan sehingga dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Editor : Wiwin Meliana