Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sopir Mobil Viral Live DJ di Canggu Minta Maaf; Siap Terima Sanksi

Wiwin Meliana • Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Wayan Edi sopir mobil bak terbuka dengan live DJ di Canggu Minta maaf
Wayan Edi sopir mobil bak terbuka dengan live DJ di Canggu Minta maaf

BALIEXPRESS.ID-Sopir mobil bak terbuka yang sempat viral karena mempertunjukkan live DJ dan sexy Dancer di jalanan Canggu Bali akhirnya memberikan klarifikasi.

Pria yang bernama Wayan Edi itu pun meminta maaf atas aksinya yang dinilai menganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Polsek Kuta Utara Panggil PT. Suka Rental Terkait Video Viral DJ dan Sexy Dancer di Mobil Bak Terbuka

“Tyang selaku driver mobil yang sempat viral kemarin ada live DJ dan musiknya yang membuat masyarakat Canggu resah, saya sangat menyesali perbuatan saya itu,” jelasnya dikutip pada Kamis (01/082024).

Pihaknya pun memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya akan menerima semua sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: Viral di Canggu Bali; Aksi Live DJ dan Sexy Dancer di Atas Mobil Bak Terbuka Jadi Sorotan Pengguna Jalan

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Kuta Utara memanggil pihak PT. Suka Rental untuk mengklarifikasi video viral live DJ dan sexy dancer di atas mobil bak terbuka.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh sebuah akun tiktok @dyonariimbawa pada Jumat (26/07/2024) di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan pihaknya mengundang PT.Suka Rental yang beralamat di Jalan Beraban Desa Beraban Kediri Tabanan untuk mengklarifikasi adanya video viral tersebut.

Baca Juga: Diduga Masalah Asmara, seperti Ini Kronologi Kasus Pembunuhan di Kintamani

Menurut Kapolsek Yusuf Dwi kejadian viral diwilayah hukum polsek Kuta Utara itu mengundang kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Tak hanya itu, polsek Kuta Utara juga melakukan tilang terhadap pengendara mobil pickup merek Daihatsu Grandmac warna hitam bernomor polisi B 9948 TAT.

Mobil tersebut digunakan saat pawai oleh PT.Suka Rental karena melanggar pasal UU LLAJ no.22 tahun 2009 yaitu pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) mempergunakan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#mobil bak terbuka #Polsek Kuta Utara #live dj #canggu #sopir