BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 4,5 daging anjing menjadi barang bukti sitaan dalam sidak yang digelar Satuan Penegak Perda Perkada berkolaborasi dengan yayasan pencinta satwa dari Sintesia Animalia Indonesia (SAI) di Denpasar.
Daging seberat itu diperoleh dari tiga lokasi pedagang berbeda yang ada di Denpasar.
Di lokasi pertama di Jalan Hayam Wuruk, petugas melakukan sidak di sebuah warung.
Hasilnya, petugas menyita 1 porsi daging anjing rica-rica, 1 porsi rawon, dan alat makan.
Anjing bumbu rica-rica dijual Rp 15 ribu per porsi, sedangkan rawon dijual Rp 10 per porsi.
Dari pengakuan pedagang ‘nakal’ ini, daging anjing (ditabrak) ini diperoleh dari orang secara gratis.
Lokasi selanjutnya bertempat di Jalan Waturenggong. Petugas menemukan pedagang yang menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica, dijual Rp 30 ribu per porsi.
Pedagang nakal ini mengaku, daging anjing dibeli dengan harga Rp 100 ribu per ekor. Bahkan diperoleh secara gratis dari tetangga yang anjingnya sudah tak diinginkan lagi.
Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti 1 porsi daging rica-rica siap saji, dan alat makan.
Selanjutnya di lokasi ketiga di Jalan Kresek, Suwung. Petugas menemukan pedagang yang juga menjual daging anjing yang sudah diolah dengan bumbu rica-rica. Per porsi dijual Rp 20 ribu.
Dari lokasi ini petugas menyita barang bukti 4.5 kilogram daging anjing cincang, 1 porsi daging anjing sudah diolah dengan bumbu rica-rica, serta peralatan makan.
Menurut Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang ini.
“Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan. Bahkan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing.
Namun karena mereka nakal, maka terpaksa kami proses hukum pedagang ini,” tegas Dharmadi, Kamis (1/8).
Pihaknya menyebutkan, ketiga pedagang nakal ini terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 Tertib Ternak/Hewan, ayat 1 huruf a.
Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing. “Pedagang nakal ini kami tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam sidak ke salah satu pedagang yang sebelumnya menjual olahan daging anjing, sudah tidak melakukan lagi. “Pedagang ini sudah mengalihkan olahan ke daging lainnya,” terangnya.
Ia juga menegaskan bakal terus melakukan sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga tidak ada lagi pedagang nakal yang menjual olahan daging anjing.
“Anjing itu bukan bahan pangan. Anjing itu hewan peliharaan yang sangat setia terhadap majikannya. Masak itu kita makan. Kan masih banyak ada daging lain yang layak konsumsi. Janganlah makan anjing. Budaya Bali tidak mengenal mengkonsumsi daging anjing,” imbaunya.
Editor : Nyoman Suarna