Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

126 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:02 WIB

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily
Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily

BALIEXPRESS.ID– Sebanyak 126 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan memperoleh Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) .

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily Kamis (1/8) menyebutkan remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: WADUH! Gelar Sidak; Pertamina Patra Niaga Temukan Restoran Masih Gunakan Tabung LPG 3 Kg

"Para Warga Binaan yang diusulkan memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan amanah perundang-undangan yang be lalu saat ini," jelasnya melalui siaran pers nya.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam mulai dari 1 – 6 bulan.

Sementara satu orang warga binaan diusulkan memperoleh RU II yaitu remisi langsung bebas.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah Desa Kekeran; Bermula dari Hutan Angker Hingga Menjadi Sasaran Perebutan Kekuasaan Kerajaan di Bali

 Dilanjutkan Kameily, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Wayan Sadiasa menjelaskan, tidak semua warga binaan yang dapat diusulkan memperoleh remisi Kemerdekaan.

 Sebelumnya, Warga Binaan ini terlebih dahulu harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Pedagang Bermobil Jejali Jalan Anyelir Klungkung, Ternyata Gegara Ini

Selain itu, dalam proses pengusulan remisi ini Warga Binaan juga telah dinilai oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sedangkan yang berstatus tahanan, tidak memenuhi syarat diusulkan RU HUT RI ini.

“Selain berkekuatan hukum tetap, Warga Binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib Lapas yang tercatat dalam buku register-F serta memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” tambahnya. (gek)

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#hut ri #lapas tabanan #remisi