BALIEXPRESS.ID- Aksi beberapa warga yang membuang sampah sembarangan terjadi di Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
Aksi yang tidak pantas ditiru ini pun membuat geram petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung serta pihak Kelurahan Kerobokan Kaja.
Baca Juga: 126 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Padahal di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan yang bertuliskan, ‘Berani Buang Sampah Disini? Anda Terekam Kamera CCTV Dan Akan Kami Viralkan’.
Seperti yang tertulis di spanduk di lokasi juga terpasang kamera pengawas. Namun aksi pembuang sampah sembarangan malah dilakukan di sebelah spanduk yang terpasang.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung I Nyoman Sumantra menyatakan, perilaku dari warga tersebut sangat disesalkan. Padahal sudah ada spanduk larangan membuang sampah.
Baca Juga: WADUH! Gelar Sidak; Pertamina Patra Niaga Temukan Restoran Masih Gunakan Tabung LPG 3 Kg
“Begitulah prilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Padahal sudah ada spanduk larangan membuang sampah, tapi tetap tidak dihiraukan,” ungkap Sumantara, Kamis (1/8).
Ia juga mengakui, beberapa kali memang sempat terpergok warga menbuang sampah.
Namun pihaknya masih memberikan tolerasi berupa pembinaan. Hanya saja jika kembali berlanjut, Sumantara mengaku pihaknya akan memberikan sanksi lebih keras sesuai aturan.
Seperti yang tertuliskan Perda 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, berisi barang siapa membuang sampah tidak pada tempatnya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (esa)
Editor : Wiwin Meliana