Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nyepi Adat Desa Adat Kesimpar; Dilakukan Setengah Hari Usai Usaba Wai

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 17:11 WIB

Bendesa Adat Kesimpar: I Wayan Kari Subali.
Bendesa Adat Kesimpar: I Wayan Kari Subali.

BALIEXPRESS.ID- Desa Adat Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem rupanya tidak hanya sekali saja melaksanakan penyepian, akan tetapi dua kali dalam setahun.

 Yakni Nyepi yang dilakukan secara bersamaan di Bali pada sasih kesanga dan Nyepi Adat.

 Nyepi Adat itu hampir sama dengan nyepi pada saat sasih kesanga, yang membedakan hanya nyepi adat dilaksanakan tidak sehari, melainkan setengah hari saja.

 Baca Juga: Brand Value BRI Meroket 30% Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

Dari pukul 07.00 sampai sekitar pukul 18.00, masyarakat di sana tidak diperbolehkan keluar rumah.

Dengan diawasi oleh para pecalang dan prajuru desa setempat, diharapkan Nyepi adat ini berjalan dengan khusyuk.

Bendesa Adat Kesimpar, I Wayan Kari Subali menjelaskan, Nyepi adat tersebut dilaksanakan dua hari setelah rahina Purnama, karena pada saat Purnama, seluruh sesuhunan di sana tedun ke pura Puseh dalam usaba wai.

Baca Juga: Saksi Ungkap Gerak-gerik Ni Nengah S sebelum Ditemukan Akhiri Hidup dengan Cara Tragis Dalam Kamar

 Nyepi adat ini dilaksanakan setelah sesuhunan disana mewali katuran penyineban di keesokan harinya.

“Pada rahina purnama kan tedun, hanya sehari katuran, habis itu mewali. Besoknya baru nyepi adat,” ujarnya pada Jumat (20/5).

 Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Bangli Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar, Polisi Temukan Pisau Belati

Kari Subali menambahkan, makna dari Nyepi adat yang dilaksanakan adalah untuk mengiringi Ida Bhatara yang tedun pada saat Usaba Wai meditasi.

Oleh karena itulah masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah.

“Ngiring bhatara di puseh dan bhatara sami, apa yang dijalankan, seperti meditasi mungkin,” jelas pria yang saat ini masih menjabat Anggota DPRD Provinsi Bali tersebut.

Kari Subali memaparkan, meskipun yang tidak boleh keluar hanya warga Kesimpar saja, akan tetapi warga lain yang ingin melintas di desa tersebut tidak diperbolehkan melalui jalan desa atau kabupaten, hanya jalan provinsi saja yang tidak ditutup.

“Kalau jalan raya, jalan kabupaten ditutup, kalau provinsi buka,” tandasnya.

 Baca Juga: Kembangkan Produk Ramah Lingkungan; Din’z Handmade Hadapi Beragam Tantangan

Semasa dirinya menjadi bendesa, tidak ada yang melanggar hingga keluar rumah. Apabila itu terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi, tetapi tidak berupa uang ataupun barang.

“Diajak ke desa adat, disana diberikan pemahaman di depan orang banyak. Artinya kan lebih berat ini, karena ditonton oleh banyak orang,” pungkasnya. (dir)

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Usaba Wai #Desa Adat Kesimpar #karangasem #Nyepi Adat