Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KOK BISA? Kocong Overstay Hingga 191 Hari, Warganet Mengaku Heran

Wiwin Meliana • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:32 WIB

Bocah Bule asal Ukraina yang dijuluki Kocong akan dideportasi setelah overstay hingga 191 hari
Bocah Bule asal Ukraina yang dijuluki Kocong akan dideportasi setelah overstay hingga 191 hari

BALIEXPRESS.ID-Kocong bocah bule asal Ukraina yang viral berkeliaran di Desa Peliatan Ubud akan segera dideportasi pihak Imigrasi.

Hal ini lantaran Kocong bersama sang ibu, melebihi izin tinggal alias overstay.

Kocong bersama sang ibu sudah overstay selama 191 hari.

Baca Juga: Kocong Bocah Bule akan Dideportasi, Warganet Mengaku Sedih; Tak Ada Lagi Hiburan di Medsos

Kini, keduanya telah diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis (1/8).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, bocah itu dan ibunya datang ke Indonesia pada 21 Desember 2023.

"Mereka menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan tiba melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten," tutur Ridha, dalam press release pada Jumat (2/8).

Namun hingga masa izin tinggalnya habis pada Januari 2024, tidak ada upaya untuk memperpanjang. Padahal VOA masih bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Baca Juga: Sejarah dan Tata Cara Magibung di Karangasem Bali, Lebih dari Sekadar Makan Bersama

Belakangan terungkap bahwa ibu Kocong sudah tidak memiliki biaya hidup lagi selama di Indonesia.

Sedangkan, ayah dari bocah yang acap kali berkeliaran tak pakai baju ini sedang berada di Norwegia.

Untungnya ada warga yang membantu menampung mereka di pemukiman daerah Ubud.

Sang ibu sudah berusaha mengumpulkan uang untuk pulang ke negaranya selama masa berlaku masa izin tinggalnya habis. Akan tetapi upaya itu tetap tidak cukup.

 "Dari keterangannya, memang ibunya sudah tidak bisa kasih tahu anaknya lagi dan membebaskan kegiatan anaknya, yang berkeliaran di pinggir jalan sampe malam, sampai manjat ke atap rumah warga dan sebagainya," tambahnya.

Baca Juga: Haji 2024 Sukses, Alumni PMII Nilai Pansus Haji Berlebihan dan Dipolitisasi

Viralnya kasus Kocong hingga diketahui overstay sampai 191 hari pun menjadi sorotan warganet di media sosial.

Warganet pun mempertanyakan kinerja pihak imigrasi yang dinilai ‘kecolongan’ hingga tak mengetahui ada WNA yang overstay cukup lama.

Bahkan warganet menilai kasus tersebut tak akan ketahuan jika tidak viral terlebih dahulu.

“Kok bisa overstay sampe 190 hari berarti pihak imigrasi kurang control dalam menangani WNA,” tulis akun @erlies_putu dalam unggahan akun @punapibali.

Baca Juga: KPU Tabanan Tunggu Juknis Penunjukan RS Untuk Pemeriksaan Kesehatan Para Calon

“Kalau gak viral mungkin dia bisa overstay sampe 50 tahun,” sindir akun @juun_ajun.

“Bisa sempe 90 hari overstay, kalau anaknya tidak viral bia 20 tahun overstay gak ada yang rungu,” tulis akun @ketut.warja.

 

Editor : Wiwin Meliana
#overstay #imigrasi denpasar #kocong #deportasi