Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hukuman Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara Gegara Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Kapok Lanjutkan Upaya Hukum?

IGA Kusuma Yoni • Minggu, 4 Agustus 2024 | 01:41 WIB
Jero Dasaran Alit
Jero Dasaran Alit

BALIEXPRESS.ID – Hukuman yang dijatuhkan kepada I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng, semakin berat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan bahkan menambah masa hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Jero Dasaran Alit.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasilnya, upaya banding JPU dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan malah dinaikkan hukumannya.

"Putusan banding sudah turun, dan hukumannya ditambah menjadi tujuh tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, pada Jumat (2/8).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan bahwa Dasaran Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan memanfaatkan kerentanan korban.

Hukuman yang dijatuhkan juga disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer yang diajukan oleh JPU.

Artinya, tindakannya terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan, yaitu menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan.

Pihak Kejari Tabanan belum menerima informasi apakah Dasaran Alit akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Namun, mengingat tanggal putusan yang sudah sebulan lebih, dia menduga Jero Dasaran Alit tidak melanjutkan upaya hukum kasasi.

"Sepertinya sudah inkracht. Akan segera kami lakukan eksekusi," tambah Wahyu Resta menjabat apakah Dasaran Alit kapok upaya hukum lanjutan yang bisa saja malah menaikkan hukumannya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan Jero Dasaran Alit yang melakukan tindakan pencabulan terhadap NCK, seorang wanita berusia 22 tahun asal Buleleng yang tinggal di Kediri, Tabanan:

Kasus ini berawal dari korban, NCK pada 21 September 2023 dalam kondisi sakit, memutuskan untuk berkonsultasi dengan Jero Dasaran Alit melalui Instagram.

Jero Dasaran Alit dikenal sebagai seorang penekun spiritual yang sering berbicara tentang masalah kesehatan nonmedis di media sosialnya.

Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui Instagram, Jero Dasaran Alit memberikan nomor WhatsApp-nya kepada NCK dan mengajak untuk melanjutkan percakapan di aplikasi tersebut.

NCK memberikan lokasi kosnya di Kecamatan Kediri, Tabanan, kepada Jero Dasaran Alit. Beberapa waktu kemudian, Jero Dasaran Alit yang berusia 21 tahun tiba di kos dan mengajak NCK naik mobil.

Jero Dasaran Alit membawa NCK ke Pantai Kedungu, Kediri. Karena pantai tersebut sepi, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantai Cemagi, Mengwi, Badung. Di tengah perjalanan, NCK merasa semakin sakit dan meminta Jero Dasaran Alit untuk mengantarnya pulang ke kos.

Menurut Nyoman Yudara, tim kuasa hukum NCK, selama perjalanan pulang dari Pantai Cemagi ke kos di Kecamatan Kediri, Jero Dasaran Alit melakukan tindakan tidak senonoh terhadap NCK.

Setelah tiba di kos, Jero Dasaran Alit masuk ke kamar NCK dengan alasan ingin menggunakan kamar mandi.

Namun, setelah pintu kamar dikunci dan lampu dimatikan, NCK terbangun dan mendapati dirinya dalam keadaan telanjang. Jero Dasaran Alit berada di atas tubuh NCK dan melakukan pemaksaan seksual. Jero Dasaran Alit kemudian mengeluarkan cairan di atas perut NCK.

Setelah kejadian tersebut, Jero Dasaran Alit pergi meninggalkan tempat kejadian.

Sehari kemudian, yakni pada 22 September 2023, NCK melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit ke Polres Tabanan atas dugaan pelecehan seksual. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #pelecehan seksual #jero dasaran alit #tabanan