Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pantas Aja Pedagang Sempol Ini Gampang Curi Motor Tetangga Kosnya di Denpasar, Ternyata Begini Caranya

I Gede Paramasutha • Senin, 5 Agustus 2024 | 22:19 WIB
TANGGUNG JAWAB: Pedagang sempol di Denpasar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya.
TANGGUNG JAWAB: Pedagang sempol di Denpasar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya.

BALIEXPRESS.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap pedagang sempol yang mencuri motor tetangga kosnya.

Saat diinterogasi, dagang sempol asal Lumajang, Jawa Timur ini mengaku memang mengambil sepeda motor korban yang parkir di halaman depan kamar kos.

Caranya, menggunakan kunci motor milik korban yang ditemukan pelaku sebelumnya.

"Jadi pelaku ini menemukan kunci asli motor korban seminggu sebelum kejadian. Lalu dia pakai kunci tersebut untuk mencuri motor," papar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Setelah mencuri, Faisol membawa kendaraan tetangga kosnya ke sebuah mini market, di Jalan Cokroaminoto, Uma Anyar.

Rencananya, motor hasil curian akan dikirim ke Lumajang, dengan menitip ke sopir pick up yang mengangkut buah.

Motifnya mencuri dengan maksud akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan hidup.

Seperti diketahui, pedagang sempol berusia 20 tahun, Mohamad Faisol, kini harus menjalani proses hukum.

Pemuda tersebut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kos Jalan Karya Makmur Gang Perintis Nomor 5, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (31/7).

Korban dari aksi pencurian ini adalah Amnes Bitang, 34 tahun, yang merupakan tetangga kos Faisol.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban memarkir motornya di depan kamar kos pada Selasa (30/7) sekitar pukul 23.00 WITA.

"Setelah memarkir sepeda motornya, korban langsung beristirahat," ujar Sukadi, Senin (5/8).

Keesokan harinya sekitar pukul 07.40 WITA, Amnes terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi DK 2860 QU miliknya sudah hilang.

Atas kejadian ini, Amnes mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan segera melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan.

Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Cokroaminoto, depan SPBU Uma Anyar, Ubung Kaja, Denpasar.

Polisi segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap Faisol beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, Faisol dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Nyoman Suarna
#curi motor #kos #pedagang #tetangga #denpasar #Sempol