BALIEXPRESS.ID — Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang berlangsung pada Senin (5/8), Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Inisiatif Dewan yang mengusulkan Raperda ini, mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Bali.
Dalam pidatonya, Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya menyatakan bahwa kegiatan usaha peternakan di Bali umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha terbatas.
"Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Pj. Gubernur.
Ia juga menyoroti peran penting peternak dalam pembangunan ekonomi perdesaan.
Namun, ia mengakui bahwa peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Sembahyang Bersama di Pura Dalem, Desa Adat Sangkaragung, Jembrana
"Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh Pemerintah dan khususnya Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak," tambahnya.
Pj. Gubernur juga memberikan beberapa masukan terkait Raperda tersebut. Salah satunya adalah perubahan judul Raperda dari "Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak" menjadi "Pemberdayaan Peternak."
Menurutnya, perubahan ini lebih sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Baca Juga: Wabup Suiasa Jadi Narasumber di SMK Pratama Widya Mandala Badung
Ia juga mengusulkan perubahan pada konsideran "menimbang" dan dasar hukum "mengingat" untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sektoral yang relevan.
Selain itu, ia menekankan perlunya definisi-definisi pada ketentuan umum yang menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Sebagai penutup, Pj. Gubernur Bali berharap bahwa dengan penyesuaian dan pemberdayaan yang dilakukan, peternak di Bali dapat lebih sejahtera dan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah.
"Kami berharap bahwa Raperda ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan dengan baik untuk kemajuan bersama," tutupnya.(ika)
Editor : Wiwin Meliana