BALIEXPRESS.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan uang kerugian keuangan negara hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri LPD Desa Adat Mundeh, sebesar Rp3.125.186.750 Senin (5/8).
Dana tunai yang dikembalikan tersebut, disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Zainur Arifin Syah, merupakan dana yang dapat dari penelusuran dua kasus korupsi di dua lokasi tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pelajar Gianyar Semarakkan HUT RI dengan Gerak Jalan Kreatif
Adapun rinciannya, sebesar Rp1.351.106.750 dari kasus korupsi Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri tahun anggaran 2017–2020 dan Rp1.774.080.000 dari LPD Desa Adat Mundeh tahun anggaran 2018-2020.
"Dua kasus korupsi tersebut saling berkaitan dan dari hasil perhitungan kerugian uang negara (PKN) ditemukan kerugian negara senilai Rp5.274.061.000. untuk saat ini dana yang berhasil disita sebesar Rp Rp3.125.186.750 akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke kas LPD Desa Adat Mundeh,” jelasnya dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nengah Ardika.
Baca Juga: Menteri ATR dan Kapolri Sepakati Kerja Sama Cegah Konflik Pertanahan dan Berantas Mafia Tanah
Dilanjutkan Zainur Arifin, sebelumnya, empat orang tersangka menjadi terdakwa dalam kasus Pengelolaan Dana PNPM Mandiri.
Salah satu terdakwa juga sempat dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Terdakwa I Ni Putu Aryestari dan terdakwa III Lely Maisa Kusumawati dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjarax terdakwa II I Wayan Sutanca dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan terdakwa IV Ni Putu Winastri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp 1.750.807.417,00.
Baca Juga: Rendahnya Serapan Anggaran, Klungkung Belum Bisa Cairkan BKK Badung
Kemudian, kasus kedua terkait penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018 – 2020.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Denpasar pada 23 Juli 2024 menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu Drs. I Nyoman Murdana dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan terdakwa I Gede Sukariawan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya pihak Kejari juga sudah menyita dan mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp3.094.186.750 dari kasus pertama dan Rp31 juta dari kasus kedua.
Baca Juga: Sanjaya-Edi Wirawan Kompak Bantah Paket Sandi, Sebut Rekomendasi Resmi Belum Keluar
"Rinciannya Rp1.351.106.750,- dikembalikan ke DAPM Swadana Harta Lestari, Rp1.743.080.000 dikembalikan ke LPD Desa Adat Mundeh dan Rp31.000.000 dikembalikan ke LPD Desa Adat Mundeh. Semoga dengan pengembalian dana ini, kedua unit usaha ini bisa beroperasi lagi dan mengembangkan modalnya," harapnya.
Sampai saat ini, Zainur menyatakan penyelidikan dalam kasus korupsi besar ini masih berlangsung dan memungkinkan adanya tersangka baru yang terbukti terlibat.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan terseret salam kasus ini,” tambahnya. (gek)
Editor : Wiwin Meliana