Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KOK BISA! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Padahal Kata Ketua Aprindo Provinsi Bali: Berdampak ke Warung Tradisional, bukan ke Ritel Modern

Rika Riyanti • Selasa, 6 Agustus 2024 | 23:02 WIB
WARUNG: Larangan penjualan rokok secara eceran tidak berpengaruh terhadap ritel modern karena tidak ngecer rokok, tetapi pada warung tradisional.
WARUNG: Larangan penjualan rokok secara eceran tidak berpengaruh terhadap ritel modern karena tidak ngecer rokok, tetapi pada warung tradisional.

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan yang melarang penjualan rokok eceran di masyarakat.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru-baru ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali, Agung Agra Putra mengatakan, aturan tersebut sebetulnya tak langsung berdampak ke ritel modern.

Hal ini lantaran ritel modern memang tidak menyediakan rokok eceran.

“Ritel modern atau toko swalayan tidak terdampak. Rata-rata di toko swalayan tidak menjual (rokok) secara eceran,” ungkap Agra, Selasa (6/8).

Warung-warung kecil, kata dia, yang akan terdampak aturan tersebut lantaran mereka umumnya menyediakan rokok eceran.

Diakui Agra, praktek menjual rokok secara eceran memang sudah lama terjadi, tak terkecuali di Bali.

Konsumennya pun banyak, dikarenakan harga yang lebih murah menjadi lebih bisa dijangkau.

Dampak negatifnya banyak anak di bawah umur juga bisa membeli rokok secara eceran, karena harganya berkisar di Rp2.000 - Rp3.000 per batang, tergantung jenis rokok.

Berdasarkan PP Nomor 28 tersebut, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.

Aturan itu menegaskan, penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

“Mungkin akan terdampak ke toko/warung rakyat (toko tradisional) yang menjual rokok secara eceran,” katanya.

Sementara itu, Aprindo mencatat penjualan rokok di Bali sepanjang 2024 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya saat pandemi Covid-19.

Walaupun tidak menyebutkan angka spesifik, Agra menjelaskan, penjualan tertinggi terdapat di ritel dengan format minimarket dan toko kelontong.

Editor : Nyoman Suarna
#rokok eceran #bali #ritel #aprindo #pemerintah #warung