BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Keduanya adalah Kadek Budiasa selaku bendahara desa adat Tista, Buleleng dan Nyoman Supardi, Klian Desa Adat Tista.
Keduanya lantas ditahan Rabu (7/8/2024) sore usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tersangka Kadek Budiasa dan tersangka Nyoman Supardi diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 hingga 2021 yang diterima Desa Adat Tista.
Perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka Kadek Budiasa dan Nyoman Supardi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2015 hingga 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Provinsi Bali cq. Desa Adat Tista sebesar Rp 437.420.200,-.
Kerugian ini termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK Provinsi Bali Tahun 2015 sampai 2021 pada Desa Adat Tista Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng Nomor: R-132/N.1.4/H.IV.4/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang disusun oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.
Perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh Kadek Budiasa dan Nyoman Supardi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BKK tersebut telah memperkaya Kadek Budiasa sebesar Rp 174.100.000,- dan Nyoman Supardi sebesar Rp 263.320.200,-.
Para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 07 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024 sebagai tahanan jaksa. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. (*)