Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KOK BISA? Niat Baik Atasi Masalah Sampah, Pengelola di Desa Kenderan Dapat Surat Peringatan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 8 Agustus 2024 | 00:39 WIB
PROTES: Tim gabungan Pemkab Gianyar beri surat peringatan (SP1) terhadap pengelola usaha sampah di Kenderan, Tegallalang, Selasa (6/8) yang diprotes warga.
PROTES: Tim gabungan Pemkab Gianyar beri surat peringatan (SP1) terhadap pengelola usaha sampah di Kenderan, Tegallalang, Selasa (6/8) yang diprotes warga.

BALIEXPRESS.ID – Ironis, niat baik membantu mengatasi masalah sampah justru berujung protes.

PT Dwi Belatung Sari, perusahaan pengelola sampah di Desa Kenderan, Tegallalang, Gianyar, terpaksa menghentikan operasionalnya karena melanggar sejumlah peraturan.

Dinas Perijinan Pemkab Gianyar bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan sidak ke lokasi pada Selasa (6/8) setelah menerima laporan dari warga mengenai bau busuk yang mengganggu.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya perusahaan tidak memiliki izin resmi dan proses pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur.

“Sampah yang dikumpulkan dari hotel dan vila tidak dilakukan pemilahan terlebih dahulu. Akibatnya, timbunan sampah tersebut mengeluarkan bau busuk yang sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha.

Bau busuk yang menyengat dari lokasi usaha tersebut dikeluhkan warga sekitarnya. Mereka merasa terganggu dengan bau tidak sedap yang muncul setiap hari.

Selain itu, keberadaan usaha pengolahan sampah tersebut juga dinilai merusak lingkungan sekitarnya.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, PT Dwi Belatung Sari diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan diharuskan menghentikan sementara kegiatan usahanya.

Pemkab Gianyar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha serupa untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 ”Karena belum berijin dan mengeluarkan bau tidak sedap serta mengganggu warga sekitar maka usaha ini kami hentikan sementara,” tegas Kasatpol PP Gianyar.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati, mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil kajian dari DPMPTSP selaku ketua Tim Pengawas.

Editor : Nyoman Suarna
#Surat Peringatan #pengelola #desa kenderan #sampah