BALIEXPRESS.ID - Berakhir sudah petualangan bocah bule asal Ukraina (sebelumnya disebut bocah Rusia) yang dijuluki Si Kocong di Bali. Anak dengan inisial BS, 7, dan ibunya inisial SB telah dideportasi oleh Imigrasi Denpasar pada Kamis (8/8/2024).
Sebelum berangkat, Si Kocong masih sempat berbaur dengan petugas Imigrasi, sementara ibunya menyiapkan perlengkapan mereka untuk kembali ke negara asalnya.
Namun ketika akan berangkat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, anak itu menangis sejadi-jadinya.
Dia memberontak dan kabur dari pegangan ibunya, lantaran tak mau pulang.
Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, Kocong enggan pulang karena cukup betah di Bali.
"Tadi kami bujuk dulu, anaknya bersikeras masih ingin berada di Indonesia, tapi sudah mau berangkat bersama ibunya," tutur Ridha.
Selain itu selama berada di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, Kocong dan ibunya kooperatif dan berbaur dengan petugas, sampai-sampai bocah itu merasa akrab.
Apalagi, anak ini juga sering bermain selama didetensi dan sudah tahu kalau ia dan sang ibu akan dipulangkan.
"Mereka cukup happy di ruang detensi, anaknya sendiri sering main, makanya tadi dia sedih mau ninggalin Bali. Apa yang mereka butuhkan kami akomodir sesuai standar kami," tambahnya.
Meski Kocong sempat tantrum dan menolak, kondisi psikologis bocah itu maupun ibunya baik-baik saja. Tidak ada masalah baik secara mental ataupun fisik.
Imigrasi Denpasar sudah berkoordinasi dengan Konsulat Ukraina untuk pemulangan anak dan ibu itu.
Sehingga, mereka kini sudah diterbangkan menggunakan pesawat maskapai Qatar Airways.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kocong sempat viral karena berkeliaran dengan tingkah laku nyeleneh di Ubud, Gianyar.
Setelah ditelusuri petugas Imigrasi Denpasar, anak dan ibunya itu awalnya datang berdua saja ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan niat untuk liburan pada 2023.
Hanya saja, sampai masa berlaku visa itu habis, sang ibu tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Sampai-sampai mereka overstay selama 191 hari. Sesuai UU RI Nomor 6 Tahun 2011, orang yang overstay di Indonesia lebih dari 60 hari, maka akan dilakukan penangkalan. ***
Editor : Y. Raharyo