Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mengenang Prof Gde Antara; Rektor Unud dari Fakultas Teknik, Terjerat Kasus Korupsi Dana SPI Hingga Divonis Bebas

Wiwin Meliana • Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:47 WIB

Prof Gde Antara Rektor Unud dari Fakultas Teknik
Prof Gde Antara Rektor Unud dari Fakultas Teknik

BALIEXPRESS.ID-Kabar meninggalnya mantan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara sangat mengejutkan public.

Prof Antara dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (08/08/2024) pagi usai menderita sakit.

Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng,  merupakan rektor terpilih Universitas Udayana (Unud) Bali periode 2021-2025.

Baca Juga: Si Kocong Bocah Bule Ukraina Nangis, Sang Ibu: Indonesia Indah dan Bali di Hati, Akan Kembali Tahun Depan

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, di antara tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan. Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.

Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Akan tetapi belum genap dua tahun menjabat sebagai rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Antara sudah tersandung kasus korupsi (Tipikor) dugaan penyalah gunaan dana SPI Unud.

Baca Juga: Duka Mendalam: Hotman Paris Kenang Prof. Gde Antara, Unggah Momen Saat Vonis Bebas dari Kasus Korupsi

Sang professor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Maret 2023 lalu.

Usai setahun bergulir, Prof Antara akhirnya divonis bebas dalam sidang putusan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 22 Februari 2024.

Hakim menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pemungutan dana SPI, karena mahasiswa secara sadar menyumbang dana dan tidak bisa dibilang pemaksaan. Selain itu, SPI ini sudah ada dasar hukumnya.

"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud, sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Si Kocong Bocah Bule Ukrania di Ubud Bali Kerap Tidak Pakai Sandal

Kemudian, Agus Akhyudi pun menyampaikan putusan yang menyatakan Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan JPU, baik itu dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua maupun dakwaan ketiga.

Sehingga, mantan rektor Unud ini dinyatakan bebas dari semua dakwaan.



 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Rektor unud #Prof Antara #kasus korupsi #meninggal #vonis bebas