Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Digerebek Bersama Seorang Wanita di Penginapan, DPO Narkoba Lukai Polisi: Terpaksa Didor

Dian Suryantini • Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:26 WIB
RILIS: Rilis kasus penangkapan DPO narkoba di Polres Buleleng. Tersangka sempat melukai polisi saat hendak ditangkap di penginapan bersama wanita. Hingga akhirnya didor.
RILIS: Rilis kasus penangkapan DPO narkoba di Polres Buleleng. Tersangka sempat melukai polisi saat hendak ditangkap di penginapan bersama wanita. Hingga akhirnya didor.

BALIEXPRESS.ID - Setelah menangkap KAR dan KE di Desa Sidetapa beberapa waktu lalu, Polres Buleleng akhirnya meringkus PAS, 31.

KAR dan KE adalah pengedar dan joki sabu-sabu. Sedangkan PAS merupakan salah satu DPO kasus peredaran narkoba di Buleleng yang berhasil kabur saat penangkapan KAR dan KE.

PAS ditangkap Senin (29/7) lalu pukul 16.00 Wita, di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Seririt.

Saat ditangkap PAS sempat melakukan perlawanan dan melukai polisi hingga terpaksa didor.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, PAS sempat berontak dari balik pintu kamar penginapan.

Ia melakukan perlawanan dengan mengayunkan pisau dari balik pintu. Anggota polisi yang bertugas sempat berkelit.

"Beruntung tidak kena. Karena melakukan perlawanan terpaksa kami lakukan tindakan tegas. Anggota kami menembak PAS satu kali," kata dia, Kamis (8/8) siang.

Usai mendapat timah panas, PAS bukannya menyerah. Ia justru kembali melawan dengan melempar pecahan kaca sehingga melukai anggota polisi.

Bahkan PAS sempat menelepon keluarganya di Desa Sidetapa untuk membantunya membawakan senjata tajam untuk melakukan perlawanan.

Saat itu polisi berupaya melakukan negosiasi agar dapat membawa pelaku.

 "Kami lakukan tindakan terukur karena kami tidak ingin membahayakan orang lain. Sebab, dalam kamar itu ada perempuan, teman kencan tersangka," ungkapnya.

Setelah melakukan penangkapan, keesokan harinya polisi melakukan penggeledahan di rumah PAS, di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Rumah itu kerap digunakan untuk menggunakan narkotika yang dikenal dengan apotek.

Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi residu bekas pembakaran. Diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram Brutto.

Atas perbuatannya, PAS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000  (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000  (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu juga terancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Editor : Nyoman Suarna
#wanita #penginapan #dpo #didor #narkoba #Polisi