Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

NAH LHO! Kasus Pungli Pertamax di SPBU Sanglah, Polisi Turun Tangan: Minta Konsumen Buat Laporan

I Gede Paramasutha • Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:37 WIB
PUNGLI DI SPBU: Screenshot petugas SPBU yang viral mengatakan beli Pertamax kena biaya admin. Kini kasus tersebut sedang diselidiki polisi.
PUNGLI DI SPBU: Screenshot petugas SPBU yang viral mengatakan beli Pertamax kena biaya admin. Kini kasus tersebut sedang diselidiki polisi.

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SPBU 54.80153, Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Senin (12/8), tengah menjadi sorotan masyarakat.

Kepolisian pun akan menyelidiki masalah tersebut. Hal itu disampaikan  Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian konsumen, maka konsumen yang dirugikan diharapkan membuat laporan ke polisi.

"Akan dilakukan lidik kebenaran, agar masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke Kepolisan terdekat," ujarnya, Selasa (13/8).

Jika sudah ada laporan dari masyarakat, lanjutnya, aparat dapat menindaklanjutinya.

Selain itu, konsumen tersebut juga bisa mengadu ke Kementerian Perdagangan melalui berbagai saluran layanan.

Yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Sebagaimana diberitakan, seorang pelanggan diduga dipungut biaya admin oleh petugas SPBU 54.80153, di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Senin (12/8).

Pelanggan itu awalnya membeli pertamax Rp 100 ribu. Namun, petugas SPBU yang merupakan perempuan tersebut hanya mengisi kendaraan korban dengan Pertamax senilai Rp 95 ribu.

Alhasil pelanggan itu memprotes dan menanyakan alasan kenapa Pertamax yang didapat kurang dari harga yang dibayar.

Anehnya, petugas tersebut beralibi bahwa selisih Rp 5 ribu digunakan sebagai biaya admin.

Pelanggan lantas menanyakan apa aturan atau ketentuan yang menyatakan adanya pungutan itu.

Petugas itu menjawab, hal ini juga berlaku di SPBU lainnya tanpa menyebut dasar hukumnya.

Bahkan si oknum pegawai SPBU sempat berujar, "Beli 100 ribu aja berisik" hingga membuat pria tersebut tersinggung.

Editor : Nyoman Suarna
#konsumen #pertamax #spbu #pungli #Sanglah #Polisi