Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Akar Masalah Kisruhnya Villa di Canggu hingga Terjadi Eksekusi Berujung Adu Jotos

I Gede Paramasutha • Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:04 WIB
KISRUH: Eksekusi sebuah villa di Canggu oleh PN Denpasar yang dijaga polisi dan TNI berakhir ricuh hingga adu jotos. Ternyata ini penyebab awalnya.
KISRUH: Eksekusi sebuah villa di Canggu oleh PN Denpasar yang dijaga polisi dan TNI berakhir ricuh hingga adu jotos. Ternyata ini penyebab awalnya.

BALIEXPRESS.ID – Kericuhan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (14/8) oleh Pengadilan Negeri Denpasar berawal dari lelang.

Sebelumnya, pemenang lelang atas Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong Nomor 56, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yakni seorang pengusaha berinisial VA, mengaku sudah mengikuti proses lelang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, villa itu dulunya disita dari nasabah salah satu bank swasta sebagai bagian dari harta pailit.

Agar dapat dilikuidasi, maka aset yang disita diserahkan kepada badan lelang negara.

VA lantas mengikuti lelang atas villa itu, hingga pengusaha asal Jakarta ini dinyatakan sebagai pemenang pada 22 April 2024.

Lalu, dia melunasi pembayaran melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 23 April 2024.

"Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, jadi sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ujarnya, Sabtu (10/8).

Berdasarkan risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istri VA inisial AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada 19 Juni 2024.

Selain itu, VA sudah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.

Namun saat hendak dieksekusi oleh PN Denpasar,  mendapat penolakan dari pihak termohon Hie Khie Sin yang merasa aset tersebut masih dalam sengketa, hingga terjadi kericuhan.

Pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya Indra Triantoro, menolak eksekusi karena objek villa masih dalam sengketa, dan perkaranya sedang berjalan atau belum putusan incraht.

Selain itu, akan ada proses mediasi pada Kamis 15 Agustus 2024. Sehingga pihaknya keberatan eksekusi tetap berjalan.

"Maka dari itu kami menyampaikan keberatan atas eksekusi ini, terutama dari klien kami Hie Khie Sin," ucap Indra.

Editor : Nyoman Suarna
#canggu #villa #eksekusi