BALIEXPRESS.ID - Desa Tenganan Pegringsingan menjadi bagian dari Kabupaten Karangasem. Berada di Kecamatan Manggis. Desa ini menjadi salah satu desa kuno di Bali.
Desa Tenganan ini menganut kebudayaan dan adat istiadat desa Bali Aga, yang membedakannya dengan desa-desa lain di Karangasem atau Bali pada umumnya yang sudah tersentuh Majapahit.
Meskipun zaman sudah semakin berkembang, di sana tidak meninggalkan tradisi adat istiadat yang telah dianut sejak lama.
Dikutip dari web Pemerintah Kabupaten Karangasem, sistem kemasyarakatan di Tenganan Pegringsingan didasarkan pada prinsip parental, di mana perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama dan hak waris yang setara.
Hal ini berbeda dari sistem kekeluargaan umum di Bali yang menganut patriarki dan patrilineal sekaligus artinya pakai garis keturunan dari laki-laki dan waris juga jatuh hanya ke pihak laki-laki.
Juga tidak menganut matriarki atau hanya menurut garis ibu, di mana ini terjadi di Sumatera Barat, atau bahkan Bali dalam konteks Nyentana.
Dalam konteks Bali belakangan ini, ada konsep Pada Gelahang, di mana perempuan dan laki-laki setara. Namun, hal ini masih menjadi hal tabu atau tidak umum di Bali.
Sistem parental atau bilateral ini merupakan masyarakat yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu bersama-sama.
Selain itu, masyarakat Tenganan menganut sistem endogamy, yang mana mereka diharapkan menikah dengan sesama warga desa.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai krama (warga) desa dan harus meninggalkan Tenganan.
Dengan segala keunikan ini, Desa Tenganan Pegeringsingan menjadi destinasi wisata budaya yang menawarkan pengalaman mendalam mengenai kehidupan masyarakat Bali Aga.
***
Editor : Y. Raharyo