BALIEXPRESS.ID- Upacara ngaben di Bali selalu identik dengan aktivitas pembakaran jenazah dengan tujuan mempercepat pengembalian badan kasar kembali ke unsur Panca Maha Bhuta.
Namun berbeda dengan di Desa Buwit, Kaba-Kaba Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Di Desa Buwit, tepatnya di Setra Gede Buwit, upacara ngaben tidak diperkenankan membakar jenazah.
Bendesa Adat Buwit, I Gusti Alit Putu Widana, mengakui, proses upacara ngaben di Desa Buwit tanpa menggunakan api.
Sejarahnya, dikatakannya, tidak terlepas dari keberadaan Setra Desa Buwit.
Disebutkannya, Setra Gede Buwit yang termasuk wilayah Desa Adat Beraban, lokasinya berdekatan dengan kawasan Pura Luhur Tanah Lot.
Pura Luhur Tanah Lota merupakan salah satu pura umat Hindu yang tidak sangat disucikan. Oleh karena itu, pantang terjamah hal-hal yang berbau leteh, termasuk asap pembakaran jenazah.
"Jika membakar mayat di Setra Gede Buwit, asapnya bisa tertiup angin ke arah Pura Tanah Lot," jelasnya.
Tidak hanya asap pembakaran jenazah, tetapi juga asap lainnya yang berasal dari Setra Buwit.
Alit Putu mengisahkan, sekitar 11 tahun lalu, pernah terjadi kebakaran di lahan kosong sekitar Setra Buwit.
Anehnya, begitu api memasuki kawasan Setra Buwit, api langsung padam, padahal lahan di sekitar Setra Buwit sudah habis terbakar.
"Seperti ada garis tak kasat mata yang memisahkan lahan yang terbakar dengan areal setra gede. Percikan api pun langsung padam begitu menyentuh sisi terluar setra," urainya.
Karena kondisi tersebut, maka ketika ada prosesi ngaben di Setra Gede Buwit, jenazahnya tidak dibakar, namun langsung dikubur.
Liang lahat untuk jenazah yang diaben posisinya bebas, namun tanah bekas kuburannya harus rata dengan tanah dan tidak dibuat gundukan apalagi nisan.
Karena jenazah langsung dikubur, maka prosesi nganyut mengalami perbedaan.
Jika jenazah dibakar, maka yang dihanyut adalah abu sisa pembakaran.
Karena di Setra Gede Buwit tidak ada pembakaran mayat, maka yang dianyut adalah bagian dari tanah penguburan tersebut.
"Kalau nganyut, biasanya kami ambil secara simbolis saja. Bisa tanah atau bagian lain di kuburan tersebut. Sedangkan bade atau wadah bekas ngaben langsung dibakar di luar areal setra," paparnya.
Editor : Nyoman Suarna