BALIEXPRESS.ID – Proyek pembangunan vila di atas tebing Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Proyek ini dikritik keras oleh warganet karena dianggap merusak lingkungan dan membuang material bangunan langsung ke laut. Ironisnya, proyek tersebut diduga milik seorang warga asing asal Australia dan dilaporkan tidak memiliki izin resmi, yang membuat Perbekel Lembongan I Ketut Gede Arjaya, memutuskan untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.
Pemilik vila mengaku kepada Perbekel Lembongan bahwa dia hanya menyewa lahan dari warga setempat dan melanjutkan pembangunan dengan menggunakan alat berat serta mempekerjakan warga lokal.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, menuntut tindakan tegas dari pemerintah. Ia mendesak agar proyek ini segera dihentikan dan izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Australia yang mengklaim sebagai pemilik vila tersebut segera diperiksa.
"Pembangunan ini tidak hanya tidak memiliki izin dari desa maupun Pemkab Klungkung, tetapi juga dilakukan dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Tebing yang terdiri dari batu kapur dikeruk dan materialnya dibuang ke laut. Ini sangat berbahaya mengingat kawasan tersebut merupakan jalur lalu lintas boat antar pulau di Nusa Penida serta lokasi aktivitas nelayan dan penyelam wisatawan,” ujarnya.
Gung Anom juga meminta agar pemerintah bertindak tegas terkait izin tinggal dan kegiatan wisatawan, terutama yang dilakukan oleh WNA. "Jika ada WNA yang membangun vila, izin tinggalnya harus diperiksa dan dilaporkan ke pihak imigrasi," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Nusa Penida telah berulang kali menjadi korban proyek yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Klungkung untuk lebih memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek di lapangan. Menurutnya, tindakan harus diambil sebelum kerusakan terjadi dan menjadi viral.
Gung Anom menambahkan bahwa seiring dengan berkembangnya destinasi wisata di Nusa Penida, seharusnya sudah ada rancangan atau blueprint yang jelas untuk pengembangan wilayah tersebut.
"Pemerintah tidak boleh membuka kawasan pariwisata tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Dengan adanya blueprint, pembangunan bisa lebih terarah dan terkontrol," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap pembangunan, terutama oleh WNA, harus disertai dengan izin yang lengkap sebelum dilaksanakan.
Baca Juga: BPBD Bali Rilis Siap Siaga Bencana; Persiapan dan Tindakan Saat Gempa Bumi Terjadi
Sementara itu, Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma menjelaskan terkait pengerukan tebing itu berlokasi di Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan. Dimana lahan itu merupakan milik warga bernama Wayan Kerta, Made Reta dan Made Sinta dengan pemilik proyek David Jhone O'Boyle yang merupakan WNA Australia.
“Status lahannya itu disewa selama 20 tahun dan rencananya akan dijadikan rumah pribadi sesuai dengan pengakuan WNA tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa pihaknya sudah turun bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU. “Dan info dari tim yang turun, proyek itu belum memiliki izin sehingga aktifitas di lokasi dihentikan sementara dari tanggal 16 Agustus 2024 kemarin,” tandasnya. (*)