BALIEXPRESS.ID - Tangis Amrin Al Rasyid Pane, 21, pecah di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/8).
Hal itu terjadi setelah pemuda ini menjalani sidang tuntutan karena tega membunuh seorang wanita PSK bernama Rianti Agnesia, 23, secara sadis di Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Putu Windari Suli membacakan tuntutan agar Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa atau mengadili kasus tersebut menjatuhi terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.
"Supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," ucap JPU.
Hal yang meringankan, yaitu pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis.
Perbuatan Amrin dianggap memenuhi unsur pembunuhan karena dia dari awal menikam langsung ke arah leher korban menggunakan pisau.
"Karena ke arah leher, jadi langsung membunuh," beber Windari.
Setelah pembacaan putusan ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Selesai sidang, Amrin yang berderai air mata tampak berusaha menutupi wajahnya, sembari ditenangkan oleh orang di sekitarnya. Selanjutnya, dia dibawa kembali ke tempat tahanan.
Adapun perbuatan Amrin bermula dari dia memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat yang ada di handphone miliknya pada Jumat (2/5), sekitar pukul 01.00 WITA.
Setelah sepakat memakai jasa korban Rianti Agnesia dengan tarif sebesar Rp 500 ribu, mereka melakukan hubungan badan di kos terdakwa.
Usai wik-wik, korban meminta terdakwa membayar Rp 1 juta. Kemudian mengancam terdakwa jika tak mau bayar lunas.
Lantaran panik dengan ancaman korban, terdakwa membunuh korban, lalu memasukkannya kekoper milik korban.
Setelah itu, jenazah korban dibuang di jembatan panjang Jimbaran, di Jalan Bypass Ngurah Rai.
Editor : Nyoman Suarna