Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penerimaan Pajak Bali Naik 27,08%, Kanwil DJP Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 9,31 Triliun

Rika Riyanti • Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:50 WIB

REALISASI PAJAK: Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh
REALISASI PAJAK: Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh

BALIEXPRESS.ID - Sampai dengan 31 Juli 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39 persen dari target yang diberikan.

Yang mana, target yang harus dikumpulkan dari penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 14,46 triliun.

 Baca Juga: Turis Berulah di Bali, Tolak Bayar Usai Makan Senilai Rp1,2 Juta di Nusa Penida, Pemilik Restoran: Untungnya Ada CCTV

 Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini didukung oleh 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 63,38 persen dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 22.53 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli 2024 di Kanwil DJP Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.707,07 miliar atau berperan sebesar 18,35 persen, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.489,91 miliar atau berperan sebesar 16,01 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.410,50 miliar atau berperan sebesar 15,16 persen, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99 persen.

 Baca Juga: VIRAL!!! Guru SMP di Bali Bikin Konten yang Diduga Eksploitasi Siswi-nya  

 Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.

 ”Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti saat diwawancara Selasa (20/8).

 Baca Juga: 'Kala Api, The Age of Pawns', Made Kaek Gelar Pameran Tunggal di Bentara Budaya Yogyakarta

 Nurbaeti juga menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.

Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 WP dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali. 

 Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037.

Baca Juga: Bali Berpotensi Gempa Megatrust, Ketua Bali Tourism Board Beri Saran Penting

Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000,00.

Sesuai ketentuan dalan UU KUP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan Non Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK.

”Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” jelasnya.(ika)

 

Editor : Wiwin Meliana
#kanwil djp bali #sektor usaha #penerimaan pajak