Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPPAD Bali Kecam Tindakan Oknum Guru di SMP Kerambitan, Sebut Tak Sesuai Etika dan Merugikan Anak

Rika Riyanti • Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Screenshot akun Instagram @nangkela_ guru SMPN 2 Kerambitan yang diduga melakukan eksplorasi terhadap siswinya.
Screenshot akun Instagram @nangkela_ guru SMPN 2 Kerambitan yang diduga melakukan eksplorasi terhadap siswinya.

BALIEXPRESS.ID – Kasus viral yang diduga melibatkan seorang guru di SMP 2 Kerambitan, Tabanan, yang membuat video dan foto siswi dengan pose sensual mendapat kecaman keras dari Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dan perilaku yang seharusnya dijalankan oleh seorang guru.

"Yang pertama kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan oknum guru tersebut. Tentu itu tidak sesuai dengan etika dan perilaku yang harusnya dilakukan oleh guru apapun alasannya, karena kan itu sangat tidak mendidik bagi anak-anak. Itu sangat merugikan anak-anak, terlepas bilang bahwa anaknya oke-oke saja, tapi itu tidak dibenarkan dilakukan oleh seorang guru," ujar Yastini, Rabu (21/8/2024). 

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu, terutama dilakukan oleh seorang pendidik, tidak dapat diterima dalam konteks apapun. "Apalagi seorang guru, seorang pendidik, siapapun yang melakukan itu pada anak tidak dibenarkan karena bukanlah hal yang baik yang patut ditiru," tegasnya.

KPPAD Bali mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut. "Kami di KPAD meminta kepada Disdik Tabanan, karena masih SMP dan masih kewenangan Disdik kabupaten itu, untuk mengambil tindakan yang tegas," tambah Yastini.

Menanggapi kabar bahwa Disdik Tabanan hanya berencana memberikan pembinaan kepada guru tersebut, Yastini menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ada.

"Begini ya, ini kan harus ada proses dan prosedur yang ada. Kalau memang ada prosedur dan sanksi diberikan, silakan. Disdik harus sesuai dengan aturan yang ada, dan tindakan itu apa yang harus diberikan karena ini adalah hal yang tidak benar," jelasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa ketidakseriusan dalam menangani kasus ini bisa berdampak buruk.

"Tentu menjadi hal yang buruk kalau tidak ada ketegasan. Ada banyak lagi yang meniru hal yang sama karena dianggap wajar dan melakukannya pada anak-anak. Maka dari itu, harus ada tindakan tegas sesuai aturan di kependidikan dan instansi kependidikan," katanya.

Yastini juga mencermati bahwa meski konten tersebut sudah diturunkan, dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat diabaikan. "Sepertinya itu sudah di-takedown, saya tidak bisa membuka, jadi saya hanya bisa melihat capture. Bagi saya, konten yang dibuat itu kan kami melihatnya terlepas dari anaknya. Namanya anak-anak kan oke-oke saja, namanya anak-anak senang saja dibuat konten, apalagi yang ajak guru. Tapi kan sebagai guru tidak seharusnya melakukan itu, secara tidak sadar itu melecehkan anak-anak dengan cara begitu," ungkapnya.

Yastini juga menyoroti bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan anak, tetapi juga membuka ruang untuk komentar negatif dari publik.

"Kan melecehkan tidak harus dengan tindakan apa, tapi dengan cara-cara mengekspos hal-hal yang tidak baik pada anak. Apalagi itu menimbulkan komentar-komentar negatif. Itu yang harus disadari semua pihak. Jadi orang-orang yang bekerja, berkegiatan khususnya penyelenggaraan untuk anak, wajib memperhatikan agar tidak ada hal-hal yang merugikan anak-anak," ujar Yastini.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#anak #siswi #Kecam #kppad bali #viral #merugikan #eksploitasi #kerambitan #tabanan