Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Guru PPPK di Bali Viral karena Unggah Siswi SMP Sebagai Objek Foto Sensual: Begini Penjelasan Disdik Tabanan

I Putu Suyatra • Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:44 WIB

Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama diwawancara soal oknum guru pembuat konten objek seksual siswi SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Bali, Rabu (21/8/2024) ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama diwawancara soal oknum guru pembuat konten objek seksual siswi SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Bali, Rabu (21/8/2024) ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

BALIEXPRESS.ID - Seorang guru di Kabupaten Tabanan, Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya mengunggah konten tidak pantas yang melibatkan siswi SMP viral di media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, mengonfirmasi bahwa guru tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan IX.

Guru SMPN 2 Kerambitan Terlibat Skandal: Konten Tidak Pantas Viral

Kejadian ini terungkap setelah akun Instagram bernama "Nangkela," yang diketahui milik guru I Wayan Putra Ivantara, viral karena mengunggah video dan foto dengan pose sensasional yang melibatkan siswi SMP berpakaian ketat dan menonjolkan aurat.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Disdik Tabanan, konten tersebut ternyata benar diunggah oleh guru seni budaya yang mengajar di SMPN 2 Kerambitan.

Tindakan Tegas dari Disdik Tabanan: Guru Dapat Teguran Tertulis

Menanggapi kejadian ini, Disdik Tabanan langsung mengambil tindakan tegas.

Guru tersebut dipanggil untuk rapat di dinas yang melibatkan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah.

Dalam rapat tersebut, sang guru mengakui bahwa akun Instagram tersebut adalah miliknya dan digunakan secara pribadi.

Atas tindakan yang tidak pantas ini, guru SMPN 2 Kerambitan tersebut mendapat teguran tertulis dan dilarang menggunakan objek sekolah atau warga sekolah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, akun Instagram miliknya diminta untuk dihapus, dan Disdik Tabanan memastikan bahwa jika akun tersebut kembali aktif, akan ada tindakan tegas yang lebih lanjut.

Sanksi Mengancam: Potensi Pemecatan Jika Pelanggaran Terulang

I Gusti Ngurah Darma Utama menegaskan bahwa sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK, perjanjian kerja guru tersebut bisa dicabut dengan izin dari badan kepegawaian atau bupati jika pelanggaran terulang.

Saat ini, guru tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa akun yang digunakan adalah akun pribadi, tidak untuk kepentingan komersial, serta mendapat izin dari siswa dan orang tua siswa untuk membuat konten tersebut.

Konten Viral di Media Sosial: Menarik Perhatian 2,7 Juta Penonton

Konten tidak pantas yang diunggah oleh guru tersebut pertama kali viral melalui situs media sosial X dengan akun bernama "nad3tte."

Hingga saat ini, konten tersebut telah dilihat sebanyak 2,7 juta kali, menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi tenaga pendidik untuk selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam penggunaan media sosial, terutama dalam melibatkan siswa.

Disdik Tabanan berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng dunia pendidikan di wilayahnya. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#siswi #bali #pppk #guru #viral #SMPN 2 Kerambitan #media sosial #konten #tabanan