Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Buleleng Melonjak Tajam, Tujuh Orang Masuk DPO

Dian Suryantini • Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Buleleng oleh Polres Buleleng, Rabu (28/8/2024).
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Buleleng oleh Polres Buleleng, Rabu (28/8/2024).

BALIEXPRESS.ID- Hingga akhir Agustus 2024 Polres Buleleng berhasil mengungkap 90 lebih kasus narkotika.

Kebanyakan dari kasus narkotika yang dungkap di Buleleng, tersangkanya merupakan pengguna dengan barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Polres Buleleng menerapkan konsep zero tolerance atau melibas tanpa toleransi untuk kasus narkotika. Sehingga, peredaran narkoba di Buleleng selalu terendus.

 “Akan kami kejar kemanapun para penyalahguna itu. Kami bersama tim Goak Poleng berupaya memberantas peredaran narkoba di Buleleng dalam bentuk apa pun,” kata dia, Rabu (28/8/2024).

Widwan pun menyebut, jumlah kasus hingga Agustus 2024 ini kemungkinan terus bertambah.

Jumlah tersebut pun melonjak cukup tajam daripada tahun 2023 yang hanya berjumlah 30 kasus setahun.

“Kami tangkap tanpa pandang bulu. Mungkin itu salah satu faktor banyaknya kasus yang kami ungkap,” terangnya.

Dari puluhan kasus narkotika itu, tujuh pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Polres Buleleng menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial MS,22, dari Desa Pemaron dan JAS,43, asal Denpasar. MS ditangkap di kawasan Terminal Penarukan pada Kamis (15/8/2024) malam.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,44 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip yang disimpan dalam bungkus rokok.

Barang itu disimpan dalam saku kanan jaket yang dipakai.

Saat ditanya, ia mengaku mendapatkan barang itu dari JAS di Denpasar.

Polres Buleleng pun segera melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polresta Denpasar.

Akhirnya keesokan harinya, JAS berhasil ditangkap pada sebuah rumah kos di Denpasar.

Namun, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah kos tersebut.

 “Tapi JAS mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial D yang juga dari Denpasar,” ujarnya.

Selain menangkap MS dan JAS, polisi juga meringkus  KA, 44, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Ia ditangkap Jumat, (16/8/2024) sore di rumahnya. Saat penangkapan dilakukan ditemukan paket sabu-sabu di lantai seberat 0,13 gram. Barang itu disebut didapatkan dari seseorang berinisial GM.

Polisi pun bergegas menuju rumah GM. Sayangnya, GM berhasil kabur meninggalkan rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti apapun terkait dengan narkotika yang disebutkan.

“Si GM ini berhasil lari dengan loncat tembok. Kami pun sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” tutup Widwan. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Narkotika #buleleng