BALIEXPRESS.ID – Nasib malang menimpa I Nyoman Sukena (38), warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, yang kini harus berurusan dengan hukum.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ini tidak pernah menyangka bahwa hobinya memelihara hewan akan membawa petaka besar dalam hidupnya.
Nyoman Sukena kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun hanya karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), satwa yang ternyata dilindungi oleh undang-undang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Agustus 2024, mendakwa Sukena dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Dalam dakwaan tersebut, Sukena dituduh memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Jika terbukti bersalah, Sukena terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang,” jelas JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Senin, 4 Maret 2024, ketika Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Mereka menyita empat ekor Landak Jawa yang telah dirawat Sukena selama lima tahun di rumahnya.
Penangkapan ini terjadi setelah seseorang melaporkan Sukena kepada pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepada baliexpress.id, Nyoman Sukena sendiri mengaku tidak tahu bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.
Sukena menceritakan bahwa landak-landak tersebut awalnya ditemukan oleh ayah mertuanya di sebuah ladang di kawasan Bongkasa.
Memang, landak Jawa merupakan hewan endemik Indonesia yang bersebarannya di Pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, dan sekitar NTT. Sehingga tidak heran kalau ditemukan di Bongkasa, Bali.
Kedua landak kecil yang ditemukan masih kecil dan berada dalam kondisi rentan dari predator.
Mengingat ayah mertuanya tidak bisa memelihara landak, Sukena yang kebetulan hobi memelihara binatang memutuskan untuk merawat hewan berbulu tajam tersebut.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi, tahunya di wilayah kami landak itu adalah hama bagi perkebunan, jadinya saya rawat saja, kalau tahu dilindungi, saya tidak akan pelihara," ungkap Sukena usai sidang.
Selama lima tahun, Sukena merawat landak-landak tersebut dengan penuh kasih sayang, memberi mereka makanan.
Kedua landak kecil tersebut tumbuh dewasa dan bahkan melahirkan dua ekor anak, sehingga jumlah mereka menjadi empat ekor.
Sukena tidak pernah menyangka bahwa tindakannya ini akan membawa dampak hukum yang begitu berat.
Keadaan ini sungguh ironis jika dibandingkan dengan peristiwa serupa yang melibatkan pejabat publik.
Pada 14 September 2021, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sempat membuat geger karena memelihara owa siamang, satwa yang juga dilindungi yang bahkan bukan endemik Bali.
Baca Juga: PARAH, JANGAN DITIRU!! Tak Dikasi Uang untuk ke Kafe, Pemuda di Bali Bakar Rumah Orang Tuanya
Bermula dari unggahan di akun instagram Giri Prasta saat sedang melatih bayi owa siamang berdiri dan berjalan. Giri memberi nama Mimi bagi anak owa siamang peliharaannya.
Sontak, unggahan Giri Prasta menjadi sorotan netizen. Namun, kasus Giri pelihara owa siamang tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. Giri Prasta menyerahkan owa siamang itu ke BKSDA Bali sehari kemudian.
Saat ini, Sukena menjadi tahanan di Lapas Kerobokan sambil menjalani proses persidangan. ***
Editor : Y. Raharyo