Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sang Istri Menangis Sesenggukan, Nyoman Sukena yang Terancam 5 Tahun Penjara akibat Pelihara Landak Ternyata Punya 2 Anak

I Gede Paramasutha • Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:12 WIB
I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali menjalani sidang di PN Denpasar karena memelihara landak.
I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali menjalani sidang di PN Denpasar karena memelihara landak.

BALIEXPRESS.ID – I Nyoman Sukena (38) kini harus menghadapi kenyataan pahit. Pria yang merupakan tulang punggung keluarganya ini terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali, itu ditangkap dan saat ini ditahan di Lapas Kerobokan karena  memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa yang ternyata dilindungi oleh undang-undang.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 4 Maret 2024, ketika petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menangkap Sukena di rumahnya.

Penangkapan itu terjadi setelah diduga ada pihak yang melaporkan bahwa Nyoman Sukena memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Empat ekor Landak Jawa yang dipeliharanya kemudian disita sebagai barang bukti, dan Sukena yang tidak mengetahui bahwa landak tersebut dilindungi, harus berhadapan dengan hukum.

Dalam keterangannya kepada BaliExpress.id, Nyoman Sukena menjelaskan bahwa ia mendapatkan dua ekor landak kecil dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang di kawasan Bongkasa.

Landak tersebut saat itu masih kecil, seukuran anak kucing, dan dalam kondisi rentan. Karena merasa kasihan dan kebetulan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena pun merawatnya.

"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan. Jadi, saya rawat saja. Kalau saya tahu dilindungi, saya tidak akan pelihara," ungkap Sukena.

Selama lima tahun, Sukena merawat landak tersebut hingga mereka tumbuh dewasa. Bahkan, landak yang ternyata sepasang itu bisa berkembang biak.

Sepasang landak itu kini memiliki dua anak landak lagi. Namun, niat baiknya ini berujung pada penangkapan dan dakwaan yang serius.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Sukena didakwa karena memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” jelas JPU di persidangan.

Bagi Sukena, yang merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih kecil, situasi ini menjadi beban yang sangat berat.

Istri dan anak-anaknya kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan mereka karena sang suami/ ayah berada di dalam tahanan dan terancam 5 tahun penjara.

Ironisnya, kasus Sukena ini terjadi di tengah situasi yang memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam penerapan hukum.

Beberapa waktu lalu, yakni pada 2021 lalu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta diberitakan memelihara owa siamang, yang juga termasuk satwa dilindungi, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadapnya. Ketika ketahuan memelihara owa siamang, Giri Prasta hanya menyerahkan ke BKSDA Bali dan tidak ada proses hukum. 

Setelah penangkapannya, Sukena sempat dikenai wajib lapor selama lima bulan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Setelah pelimpahan, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan. Istrinya, yang setia mendampingi selama persidangan, tidak kuasa menahan tangis melihat kondisi suaminya yang kini terancam hukuman berat.

Sebagai seorang ayah dan suami, Sukena berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakannya merawat landak-landak tersebut hanyalah karena ketidaktahuan dan niat baik, tanpa ada maksud untuk melanggar hukum.

“Saya tidak menyangka kasusnya bisa sejauh ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan cara damai,” ujar Sukena dengan nada penuh harap.

Kasus ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #bongkasa pertiwi #hewan dilindungi #landak jawa #badung