Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wayan Setiawan Prihatin Rakyat Kecil Ditangkap Usai Pelihara Landak, Bandingkan dengan Orang Berduit

Wiwin Meliana • Senin, 2 September 2024 | 18:37 WIB

I Wayan Setiawan merasa miris dengan kasus yang menimpa I Nyoman Sukena
I Wayan Setiawan merasa miris dengan kasus yang menimpa I Nyoman Sukena

BALIEXPRESS.ID-Nasib ironis dialami oleh I Nyoman Sukena (38), warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang kini harus berurusan dengan hukum.

Nyoman Sukena kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun hanya karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), satwa yang ternyata dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Heboh! PMI Buat Onar di Jepang, Bentuk Geng Hingga Unggah Video Bawa Celurit

Kasus tersebut pun mengundang keprihatinan oleh penggiat media sosial I Wayan Setiawan.

Melalui akun media sosialnya, I Wayan Setiawan pun merasa miris dengan kasus yang menimpa I Nyoman Sukena.

Pasalnya, Wayan Setiawan menilai pihak kepolisian gerak cepat jika ada warga desa yang memelihara hewan dilindungi.

Menurutnya, Ini berbanding terbalik jika ada masyarakat ‘berduit’ yang memelihara hewan dilindungi.

Baca Juga: Apresiasi Terhadap Nasabah, LestariDiskon Siapkan Kejutan Spesial di Hari Pelanggan Nasional

Wayan Setiawan pun membeber ada oknum warga Denpasar yang diketahuinya memelihara harimau di dalam rumah.

“Saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri, dulu ada pabrik sosis yang beralamat di jalan Diponogoro masuk gang ke timur ada orang memelihara harimau di kandangkan,” jelasnya dalam video singkat dikutip pada Senin (02/09/2024).

“Terus di Sanur, mungkin pemiliknya sama pabrik sosis itu juga, pelihara harimau jga, hanya berisi tulisan dibawah pengawasan BKSDA,” ungkapnya.

Pihaknya pun mempertanyakan apakah hukum hanya keras terhadap rakyat kecil dan lembek kepada orang berduit.

Pihaknya pun sangat merasa prihatin terlepas dari benar dan salahnya hukum itu.

Baca Juga: Menteri AHY: 117 Juta Bidang Tanah Terdaftar, Optimis Target 120 Juta Bidang PTSL Tahun 2024

“Polisi itu seharusnya mengayomi jangan ujug-ujug main tangkap kasian itu rakyat kecil punya anak kecil sekarang dipenjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Agustus 2024, mendakwa Sukena dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Dalam dakwaan tersebut, Sukena dituduh memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Jika terbukti bersalah, Sukena terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Pemkot Denpasar Usai Dituding Lalai Hingga Sebabkan Bocah Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

“Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang,” jelas JPU dalam persidangan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Wayan Setiawan #landak #hewan dilindungi #rakyat kecil