BALIEXPRESS.ID- Seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, berinisal SH diduga menyimpan narkoba jenis sabu di dalam blok tahanan.
Akibat perbuatannya, napi Rutan Bangli ini terancam hukuman penjara yang lebih lama.
Saat ini, kasus temuan sabu Rutan Bangli tersebut sedang ditangani oleh Satresnaroba Polres Bangli.
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Wayan Wira Nugraha membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus penemuan sabu di Rutan Kelas IIB Bangli dengan tersangka Selamet Harianto, 36.
Penemuan sabu ini terungkap setelah pihak Kanwil Kemenkumham Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rutan tersebut pada Sabtu (31/8/2024).
Sidak yang melibatkan pihak kepolisian ini dilakukan pada dini hari.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 0,87 gram sabu lengkap dengan bong (alat hisap sabu) yang disembunyikan di bawah lantai keramik yang sudah rusak.
SH pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Setelah keramik diketok-ketok, ada yang bunyinya berbeda. Dibuka, ada bong, kotak bekas cotton bud berisi sabu,” jelas Wira Nugraha saat ditemui pada Senin (2/9/2024).
Saat digeledah, petugas juga mencurigai bahwa pria bertato di lengan ini baru saja mengonsumsi sabu.
Hal itu terlihat dari gerak-geriknya. Namun, untuk memastikannya, polisi masih menunggu hasil tes urine.
Berdasarkan catatan Bali Express (Jawa Pos Group), Selamet mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Satresnaroba Polres Bangli pada Senin (15/5/2023).
Ia merupakan seorang residivis. Saat ditangkap kala itu, pria asal Blitar, Jawa Timur, ini sebenarnya baru bebas selama 2 bulan.
Ia ditangkap saat mengambil paket sabu di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Saat itu, ia membonceng seorang bernama Sodakoh. Dari tangan SH, polisi mengamankan 0,15 gram sabu.
Rencananya, barang tersebut akan dijual dan sebagian akan dipakai bersama Sodakoh.
Belum keterangan dari Kepala Rutan Kelas II Bangli Dedi Nugroho soal temuan sabu di dalam rutan ini. (*)
Editor : I Made Mertawan