Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Ternyata Begini Modus Napi Selundupkan Sabu ke Rutan Bangli

I Made Mertawan • Selasa, 3 September 2024 | 13:42 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

BALIEXPRESS.ID- Satresnarkoba Polres Bangli tengah melakukan penyidikan terhadap SH, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

SH yang merupakan narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Bangli kedapatan menyimpan sabu di dalam blok tahanan.

Ia menyimpan 0,87 gram sabu lengkap dengan bong (alat hisap) yang disembunyikan di bawah lantai keramik yang sudah rusak.

"Kami masih melakukan penyidikan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Wayan Wira Nugraha pada Senin (2/9/2024).

Wira Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Kanwil Kemenkumham Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Bangli pada Sabtu dini hari (31/8/2024).

Sidak tersebut didampingi pihak kepolisian dari Polres Bangli.

“Setelah keramik diketok-ketok, ada yang bunyinya berbeda. Dibuka, ada bong, kotak bekas cotton bud berisi sabu,” jelas Wira Nugraha.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut, SH tidak dapat mengelak. Ia mengaku barang tersebut miliknya.

Pria asal Blitar, Jawa Timur, itu juga diduga baru saja mengonsumsi sabu saat petugas melakukan penggeledahan.

Namun, untuk memastikannya, polisi masih menunggu hasil tes urine.

Wira Nugraha menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan SH kepada polisi, sabu tersebut diperolehnya dari seorang teman yang pernah satu penjara dengannya di Rutan Bangli.

Temannya ini lebih dulu bebas dan sempat membesuk SH di rutan.

Saat kunjungan tersebut, terjadi transaksi pembelian sabu, yang kemudian diselundupkan ke dalam rutan dengan cara dilempar dari luar pada waktu yang telah mereka sepakati.

Atas perbuatannya, napi yang merupakan seorang residivis ini terancam hukuman penjara yang lebih lama.

Berdasarkan data Bali Express (Jawa Pos Group), SH ini mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangli pada Senin (15/5/2023).

Saat itu, ia sebenarnya baru saja bebas selama dua bulan.

Penangkapan terjadi saat ia mengambil paket sabu di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bebalang, Bangli.

Dari tangan pria ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.

Sabu tersebut rencananya akan dijual dan sebagian akan digunakan bersama seorang rekannya. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #sabu #Rutan Bangli