BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Kasubag Tata Usaha (TU) dan Bendahara Komite pada Kamis (22/8/2024).
Kini pemeriksaan berlanjut terhadap tiga orang saksi diantaranya berinisial IKM, NMY dan IKA dengan dengan jabatan masing-masing sebagai mantan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, Bendahara II Komite dan Ketua Komite Sekolah Tahun 2024. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung Kamis (5/9/2024).
“Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran beserta tim penyidik pada Kejari Klungkung, hari ini (Kamis) telah melaksanakan pemeriksaaan terhadap 3 orang saksi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, jika hingga saat ini sudah ada lima orang saksi yang menjalani pemeriksaa. “Kamis kemarin ada dua orang yaitu Kasubag TU dan Bendahara Komite. Dan hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa yaitu mantan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, Bendahara II Komite dan Ketua Komite,” paparnya.
Menurutnya pemeriksaan saksi masih terkait pengelolaan dana komite di Sekolah Menengah Kejuruan tersebut. "Siapa saja yang dilibatkan, dan apa saja peruntukkannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya jika dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung yang berinisial IWS Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Bali Express Jawa Pos Group di lapangan, dugaan itu muncul lantaran dana komite atau dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung dari tahun 2020 hingga 2022 dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah bersangkutan.
Padahal semestinya dana komite dikelola oleh komite sekolah. Disamping itu, RKAS Komite diduga dirubah sendiri oleh oknum kepala sekolah tersebut tanpa sepengetahuan tim penyusun RKAD Komite.
Oknum kepala sekolah itu juga memindahkan dan mentransfer dana komite ke rekening pribadi tanpa alasan yang jelas.
Penyidik juga menemukan perbuatan melawan hukum, diantaranya Kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat komite membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, hingga susunan anggota komite tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kepala sekolah juga menyusun sendiri RAB (2020 – 2021), menunjuk langsung penyedia terhadap beberapa kegiatan fisik (2020 – 2021), realisasi Pekerjaan Fisik Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan tahun (2020 - 2021) serta sarana prasarana yang telah dibangun di sekolah lebih murah daripada laporan penggunaan dana serta tanpa bukti dukung dimana selisih yang ditemukan sebesar Rp.243.460.210.29.
Akibatnya ada selisih dana komite dari tahun 2020 hingga 2022 diduga sebesar Rp724 Juta lebih. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana