Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mediasi Kasus Tanah di Pantai Lima Pererenan Gagal, DPRD Badung Disebut tak Tepati Janji: Desa Adat Siap Gugat SK Bupati

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 6 September 2024 | 23:02 WIB
JANJI: Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara menyebut DPRD Badung tak tepati janji soal kasus tanah Pantai Lima Pererenan.
JANJI: Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara menyebut DPRD Badung tak tepati janji soal kasus tanah Pantai Lima Pererenan.

BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa lahan di loloan atau muara Sungai Surungan, Pantai Lima Desa Pererenan, Mengwi belum menemukan titik terang.

Hal ini lantaran Desa Adat Pererenan hingga kini belum mendapat kejelasan.

Apalagi upaya mediasi yang disarankan oleh Komisi II DPRD Badung dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dinilai gagal.

Sebab hingga kini pembahasan lahan tersebut belum dilakukan.

 Baca Juga: Bukan Maarten Paes, Pemain Ini Dikritik Pasca Timnas Indonesia Imbangi Arab Saudi: Netizen Bilang Begini!

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara mengakui, kasus sengketa lahan di Loloan Surungan terus berlanjut.

Pasalnya, mediasi yang diharapkan tidak kunjung dikabulkan.

“Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II tidak bisa menempati janjinya untuk mempertemukan Desa Adat dengan Bupati untuk melakukan mediasi," ujar Koplogantara, Jumat (6/9).

Atas dasar tersebut, pihaknya menyebutkan, desa adat langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif.

Bahkan pada 21 Agustus 2024, desa adat telah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung yang mengeluarkan SK Bupati Badung No 640/01/HK/2022 dengan kode S501, S502 dan S503.

Lahan dengan tiga kode tersebut dinyatakan tanah negara di Sungai Surungan sebagai aset Pemda Badung.

Padahal tanah di Sungai Surungan merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan.

"Sesuai dengan Perda no 4 tahun 2019 tentang desa adat, di pasal 55 disebutkan bahwa Tukad (sungai) Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik Desa Adat," tegasnya.

Setelah melakukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Giri Prasta, selanjutnya pihaknya akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Bali. Diharapkan Gubernur dapat memeriksa kembali SK yang dikeluarkan bupati tersebut.

“Kami tunggu 10 hari, apabila upaya administratif tidak ada jawaban, maka kami akan lakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SK Bupati No 640/01/HK/2022 itu,” tegasnya.

Disinggung terkait adanya upaya politisasi dalam upaya ini, mengingat saat ini masa Pilkada, Koplogantara memastikan tidak ada. Pasalnya, seluruh upaya telah dilakukan dari tahun 2022.

"Dulu desa adat mengajukan permohonan tanah ini ke BPN untuk dijadikan Pelaba Pura Desa Adat Pererenan. Jadi semoga tidak dipolitisasi, karena desa adat sudah dari dulu memohon tanah itu untuk dijadikan pelaba pura," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, sengketa tanah ini agar diputuskan di pengadilan. Sehingga siapa sebenarnya yang berhak untuk tanah di Sungai Surungan tersebut akan diputuskan.

“Kami harap Bupati Badung (Giri Prasta) mendengar keluhan desa adat, untuk melakukan mediasi, meski nanti bertemunya di Pengadilan,” imbuhnya.

Editor : Nyoman Suarna
#tanah #DPRD BADUNG #mediasi #Pantai Lima #pererenan #sk bupati