Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rieke Diah Pitaloka Desak Keadilan untuk Nyoman Sukena; Bandingkan Kasus Yang Jerat Toni Tamsil dan Nurul Ghufron

Wiwin Meliana • Senin, 9 September 2024 | 16:10 WIB

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka serukan keadilan untuk Nyoman Sukena
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka serukan keadilan untuk Nyoman Sukena

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa Nyoman Sukena, warga Banjar Karang Dalem Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, Bali.

Melalui media sosial Instagram pribadinya @riekediahp, pun membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukeda dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya.

Pertama Rieka Diah Pitaloka membandingkan dengan kasus pehalang-halangan penyidikan PT Timah yang melibatkan Toni Tamsil.

Baca Juga: Trekking Pole Jadi Petunjuk Penting Pencarian Turis Prancis Hilang di Gunung Batukaru Tabanan

Dengan kerugian 300 Miliar Rupiah, pelaku hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu.

Kemudian Diah Pitaloka juga membandingkan sanksi yang menjerat Nyoman Sukena dengan kasus wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang membantu mutasi ASN di Kementrian Pertanian yang saksinya hanya teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan.

“Sementara itu kasus ke tiga yang menyangkut Nyoman Sukena, ini adalah seorang warga yang menemukan landak di kebon, karena mereka suka binatang dipeliharalah, namun ada warga yang ngelaporin, lalu sampai dipengadilan dan sanksinya sampe 5 tahun penjara, adil gak sih, ya gak lah,” jelas Diah Pitaloka dikutip pada Senin (09/09/2024).

Lebih lanjut, Diah Pitaloka menyebut ketidaktahuan Nyoman Sukena tentang satwa landak yang dilindungi adalah karena kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.

“Nah berarti sosialisasinya kurang, yang tidak mensosialisasikannya dengan baik berarti juga harus kena sanksi,” jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Berseragam SMA Terlibat Cekcok di Jalan Tantular Diamankan Polsek Denpasar Timur

Pihaknya juga menyebut jangan hanya karena Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main dipenjara 5 tahun.

Pihaknya juga menyarankan agar landak tersebut diserahkan saja ke BKSDA atau ke kebun binatang.

“Sementara kasus-kasus lain yang aku sebutin tadi sanksinya harusnya lebih berat, ayo viralkan kita bantu perjuangan bebaskan Nyoman Sukena,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari Nyoman Sukena memelihara landak Jawa sejak lima tahun lalu.

Dia mendapatkan dua anak landak dari ayah mertuanya yang menemukan di ladang.

Baca Juga: Kronologi Cekcok di Jalan Tantular Renon; Berawal dari Pemuda SMA Tabrak Pemotor Lalu Kabur

Landak itu kemudian dia pelihara hingga dewasa. Kemudian landak yang ternyata sepasang itu melahirkan dua anak. Sehingga landaknya menjadi empat ekor.

Pada 4 Maret 2024 lalu, dia didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali.

Landak itu disita, dan Nyoman Sukena ditahan. 

Saat ini Sukena ditahan di Lapas Kerobokan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#keadilan #nyoman sukena #Diah Pitaloka #landak #Toni Tamsil