BALIEXPRESS.ID – Terdakwa kasus dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, I Gede Krisna Saputra dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 Juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan, serta terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.402.071.011,28.
Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (11/9/2024) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung I Putu Iskadi Kekeran menjelaskan bahwa isi dari surat tuntutan tersebut diantaranya menyatakan bahwa terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Tusan berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
“Dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut yaitu pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bersama dengan saksi I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam perkara Terpisah yang masih dalam proses Penyidikan Polres Klungkung),” paparnya.
Adapun pidana yang dijatuhkan kepada terdawa sebagaimana Surat Tuntutan yaitu pidana penjara penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 Juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan, serta terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp402.071.011,28.
“Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkraht) maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” imbuhnya.
Sementara terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam pembuktian sidang terdakwa tersebut dikembalikan kepada Penyidik Tipikor Polres Klungkung untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi I Dewa Gede Putra Bali (tersangka dalam berkas perkara terpisah) serta terdakwa I Gede Krisna Saputra juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Menurutnya tuntutan itu diberikan setelah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan Bersama-sama dengan saksi I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu telah mencairkan dana pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 sebagaimana 21 slip penarikan pada Bank BPD Bali Cabang Klungkung melebihi dari SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kemudian terdakwa menginput atau membuat SPP Fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya.
“Terdakwa juga menyeimbangkan Kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak namun tidak disetor dan atau kurang disetor ke Kas Negara pada Tahun 2021, membuat SPP Fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan, terdakwa juga membuat SPP Fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021 untuk keperluan Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa berupa belanja ATK dan Benda Pos, dengan total keseluruhan kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.402.071.011,28 sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA Tanggal 31 Mei 2023,” lanjut Kekeran.
Sehingga berdasarkan hal tersebut terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan Bersama dengan saksi I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Tadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (18/9/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa,” tandasnya. (*)