Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MASAK IYA! Kasus Landak Nyoman Sukena Dibandingkan dengan Giri Prasta, Pemprov Bali Bilang Begini

Rika Riyanti • Rabu, 11 September 2024 | 22:42 WIB
PRIHATIN: Nyoman Sukena saat menghadapi proses hukum lantaran kasus landak. Pemprov Bali prihatin dan segera undang BKSDA.
PRIHATIN: Nyoman Sukena saat menghadapi proses hukum lantaran kasus landak. Pemprov Bali prihatin dan segera undang BKSDA.

BALIEXPRESS.ID – Kasus penangkapan Nyoman Sukena, warga Bali yang tersangkut masalah kepemilikan satwa langka berupa landak, tengah menjadi perhatian publik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan sikap netral dan menegaskan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Itu kan sedang ditangani oleh pihak yang berwenang. Lebih bagus kita tunggu saja agar tidak ada kita mengintervensi proses tersebut. Karena proses hukum sedang berjalan, apalagi sudah di pengadilan, dan kita semua harus menghormati proses hukum. Jadi, kita Pemprov menyerahkan kepada proses hukum,” kata Dewa Made Indra, Rabu (11/9).

Dewa Indra menyatakan keprihatinannya terkait kasus yang menjerat Nyoman Sukena, namun ia menegaskan pentingnya membiarkan proses hukum berjalan hingga selesai.

Pemprov Bali berharap agar pengadilan bisa menentukan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena ketidaktahuan.

“Iya, kalau prihatin iya pasti. Cuman masalahnya kenapa? Apakah karena dia tidak tahu atau sengaja? Makanya proses hukum berjalan dulu. Nanti kan terungkap, dan hanya pengadilan yang bisa memastikan apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan. Pemerintah daerah harus menghormati proses hukum,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai perbandingan dengan kasus pejabat yang sempat memelihara satwa langka, seperti Bupati Badung saat itu I Nyoman Giri Prasta, yang hanya diminta untuk meminta maaf, Dewa Made Indra menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku dalam setiap kasus.

“Iya, sekali itu kita hormati proses hukum,” ujarnya singkat.

Terkait isu kurangnya sosialisasi mengenai aturan pemeliharaan satwa langka seperti landak, Dewa Indra berjanji akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang satwa-satwa yang dilindungi.

“Iya, berangkat dari kasus ini nanti kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat. Binatang apa yang termasuk dilindungi yang tidak boleh dipelihara, termasuk juga yang dilindungi dan boleh dipelihara tapi dengan izin. Seperti misalnya jalak Bali kan bisa dengan izin. Sekali lagi ini kan perlu disosialisasikan,” terangnya.

Namun, Pemprov Bali belum berencana melakukan langkah apapun terkait sosialisasi selama proses hukum terhadap Nyoman Sukena masih berlangsung.

Dewa Indra menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terlihat melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kita tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA adalah partner kami juga. Kita segera (undang), tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan. Kita harus hormati,” tutupnya.

Editor : Nyoman Suarna
#nyoman sukena #Pemprov Bali #landak #kasus #giri prasta